Foto: Pasangan suami istri Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen lolos dari hukuman gantung Foto: The Star sumber news.okezone.com
Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Isti Komariah, lolos dari hukuman mati. Keduanya tidak jadi dihukum gantung setelah Pengadilan Federal Malaysia mengubah tuntutan atas pembunuhan tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Banding, Zulkefli Ahmad Makinudin, lantas menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pasangan Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen. Hukuman berlaku semenjak keduanya dipenjara pada 5 Juni 2011.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut setelah mengizinkan pasutri Fong dan Teoh untuk mengajukan banding atas hukuman mati. Keduanya terbukti bersalah telah membunuh Isti Komariah di rumahnya di Sea Park, Petaling Jaya, pada 14 Mei 2010 hingga 5 Juni 2011.
Sebelumnya, Isti bekerja pada pasutri tersebut dan mendapat perlakuan tidak manusiawi. Isti tidak diberi makan hingga kelaparan dan meninggal. Berat badan Isti turun dari 49 kilogram menjadi 26 kg. Isti meninggal dunia akibat kelaparan karena tidak diberi makan serta perawatan medis memadai oleh kedua majikannya.
Hakim Zulkefli Ahmad Makinudin menuturkan, proses hukum yang berjalan tidak cukup memberi bukti pembunuhan tersebut. Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Datuk Seri Gopal Sri Ram mengatakan, kliennya sudah mendekam selama tujuh tahun sejak 5 Juni 2011 dan Teoh diketahui menderita kanker payudara.
Deputi Jaksa Penuntut Umum, Mohd Hamzah Ismail, sempat meminta hukuman yang lebih tinggi kepada kedua terdakwa. Sebab, korban meninggal dunia akibat kelaparan karena tidak diberikan makanan oleh Fong dan Teoh. Dalam kasus tersebut, hukuman maksimal adalah 30 tahun penjara. Deputi Jaksa Penuntut Umum meminta 25 tahun bagi kedua terdakwa.
Namun hakim bersikukuh hukuman yang diberikan kepada perempuan berusia 60 tahun itu sama dengan suaminya meski menderita penyakit kanker payudara.
Pengacara kedua terdakwa lainnya, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan, Isti Komariah sempat menulis catatan berisi pengakuan bahwa kedua majikannya sangat baik sementara dirinya tidak berperilaku dengan baik. Mohd Hamzah lantas membantah dan mengatakan bahwa korban tidak diberikan makanan hingga dituduh mencuri biskuit dan sup di rumah majikan. (Ol)