Foto: Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual dari Shutterstock. Sumber berita batamnews.co.id
Lim sang majikan dari seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang tidak disebutkan namanya berulang kali melakukan pelecehan seks terhadap korban. Bahkan sejak beberapa hari TKI itu mulai bekerja di rumahnya.
Vonis penjara 11 bulan dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura terhadap seorang lelaki bernama lengkap Francis Lim Boon Liang.
Sebagaimana dilansir The Straits Times dan The Star, Sabtu (14/7/2018), yang kembali diberitakan batamnews.co.id majikan berusia 49 tahun yang bekerja sebagai manajer itu pun mengaku bersalah.
Tepatnya, ayah dua anak tersebut itu bersalah atas dua dakwaan pelecehan seks terhadap TKI yang berumur 24 tahun tersebut.
Terungkap di persidangan, Lim Boon Liang bahkan sudah melakukan pelecehan seks terhadap korban sejak beberapa hari perempuan asal Indonesia itu mulai bekerja di rumahnya. Dalam pembacaan putusan, Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan bahwa perbuatan Lim “sangat mengganggu”.
Disebutkan bahwa sang perempuan WNI tiba di Singapura pada September 2016 lalu. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 24 November, Lim mulai mempekerjakannya. Namun nyatanya, Lim langsung melakukan pelecehan seksual terhadap TKI tersebut, hanya beberapa hari setelah korban mulai bekerja untuk keluarga Lim.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Goh Yi Ling, pelecehan seksual yang dilakukan Lim terhadap korban terjadi sebanyak empat kali. Setelah pelecehan yang keempat kalinya itulah, korban baru bisa kabur ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura dan akhirnya melaporkan perbuatan Lim.
Setelah hasil sidang dibacakan banyak yang mempertanyakan adilkah majikan pelaku pelecehan seksual terhadap TKI itu hanya diganjar vonis 11 bulan? (Ol)