Foto: Yuli Riswati sumber AJI Surabaya
Ramai diberitakan Otoritas Hong Kong, Senin (2/12), mendeportasi seorang pekerja migran Indonesia yang melaporkan aksi protes di kota itu. Penulis pemenang penghargaan literasi di Taiwan, Yuli Riswati, telah ditahan selama 28 hari setelah gagal memerpanjang visanya lalu diterbangkan ke Surabaya pada Senin sore.
Pernyataan itu disampaikan oleh kelompok pendukung Yuli, yang menyalahkan Departemen Imigrasi Hong Kong karena telah menekan kebebasan berbicara dan haknya untuk membantu para pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
“Ini tekanan politik. Para pejabat imigrasi menangkap Yuli setelah liputannya tentang protes yang dilaporkan oleh media setempat,” kata salah satu anggota kelompok itu, Ah Fei.
Sementara itu, Departemen Imigrasi menyatakan tidak bisa mengomentari kasus-kasus perorangan, tapi setiap orang yang melanggar ketentuan tinggal di Hong Kong bisa ditangkap, ditahan, dituntut, atau dipindahkan.
Pengacara Yuli, Chau Hang-tung, mengatakan kliennya memang lupa untuk memperbarui visanya setelah mendapatkan paspor baru. Dia berusaha mengajukan perpanjangan saat berada dalam tahanan, dan majikannya berusaha menawarkan jaminan untuknya.
Para pendukung dan pakar hukum independen menyatakan penahanan dan deportasi seorang pekerja rumah tangga karena visa kedaluwarsa adalah peristiwa yang jarang terjadi.
“Saya belum pernah melihat kasus bahwa imigrasi akan pergi ke rumah-rumah dan menangkap para pekerja berdasarkan ini,” kata ketua Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Hong Kong, Phobsuk Gasing.
“Selama masih ada kontrak, majikan mengonfirmasi perekrutan pekerja dan menjelaskan dalam suratnya kepada Imigrasi mengapa mereka lupa untuk memperpanjang visa. Imigrasi selalu mengizinkan para pekerja untuk memperbarui visanya tanpa kesulitan,” tambah Gasing.
Kabar terbaru tentang Yuli Riswati saat ini seperti diberitakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Yuli sudah berada di Surabaya dengan kondisi baik. Meski dalam tahap pemulihan.
Aji Surabaya akan mengupayakan pendampingan hukum terkait hak-hak Yuli sebagai pekerja migran. AJI Surabaya ikut menjemput Yuli saat tiba di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 2 Desember 2019. Saat ini Yuli berada di lokasi aman dan masih dalam proses pemulihan psikologis dan kesehatan. (Ol)