Foto pengadilan tinggi Hongkong diambil dari Wkipedia Commons/Asia Times.
Dalam upaya terakhirnya untuk menghindari dipulangkan kembali ke tanah air mantan pekerja rumah tangga asal Indonesia mengatakan jika dia kembali ke Indonesia dan hamil karena berselingkuh bisa dianiaya warga.
Seperti yang diberitakan Asia Times, mantan TKI sektor pekerja rumah tangga yang hamil telah mengajukan permohonan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hong Kong, tetapi keputusan Dewan Banding menolak memberikan keinginan TKI tersebut.
Media lokal Oriental Daily melaporkan bahwa TKI tersebut awalnya tiba di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga pada Juni 2009 lalu, tetapi dipenjara selama empat minggu karena kasus pencurian pada tahun 2011.
Selama waktunya di penjara, dia mengajukan permohonan klaim penyiksaan agar tidak dipulangkan ke Indonesia takut dihakimi massa. Sejak itu, dia telah tinggal di Hong Kong dan berusaha menghindari repatriasi (kembali menjadi warga negara Indonesia setelah menjadi warga asing).
Selama tujuh tahun terakhir, wanita itu telah membuat klaim penyiksaan karena berbagai alasan, termasuk bahwa dia takut suaminya di Indonesia akan menyerangnya karena dia meminjam uang atas namanya. Namun Departemen Permohonan Imigrasi telah menolak argumen sebelumnya.
Alasan yang diberikan untuk aplikasi terbarunya adalah dia berselingkuh di Hong Kong dan sekarang hamil. Dia mengatakan bahwa dia berisiko menjadi korban penganiayaan oleh keluarga dan penduduk desa jika dia kembali ke Indonesia.
Dewan tersebut akhirnya menolak permohonannya dan ia mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pengadilan Banding menolak alasan yang dia berikan. Namun, karena Dewan Banding Klaim Penyiksaan memberikan alasan yang tidak cukup bukti untuk penolakannya, pengadilan mengizinkan pemohon mengajukan permohonan peninjauan-peradilan di Pengadilan Tinggi.