Foto: Kondisi TKI Adelina Sau di rumah majikan, Pemerintah Indonesia tak terima majikan dibebaskan dan ingin naik banding (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) sumber kompas.com
Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan “keadilan sejati” untuk Adelina Lisau setelah Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan perempuan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia itu sampai meninggal.
Konsul Jendral Indonesia di Penang, Bambang Suharto, mengatakan, “Kami tak puas, tetapi kami menghormati mahkamah banding Malaysia. Itu keputusan hukum yang berlaku, tetapi kami tak puas karena kami menilai belum ada keadilan untuk Adelina.”
Bambang mengatakan, pihaknya menunggu tanggapan Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan banding itu dalam 10 hari ke depan.
Majikan perempuan Adelina, Ambika MA Shan, digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur.
Adelina, yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018.
Bambang Suharto juga mengatakan, pihaknya yakin “Kejaksaan Agung memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk meneruskan upaya mencari keadilan bagi Adelina.”
“Saya yakin itu ada, tapi kami belum mau berspekulasi. Upaya untuk meneruskan mencari keadilan tetap akan dilanjutkan. Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan pengacara untuk mencari terus upaya hukum sesuai yang berlaku di Malaysia yang bisa memberikan rasa keadilan yang sejati untuk Adelina,” kata Bambang.
Organisasi hak asasi manusia di Malaysia, Tenaganita, mengatakan, putusan Pengadilan Banding itu sebagai “pesan berbahaya” terkait eksploitasi manusia.
“Kami ingat kata-kata ibu Adelina kepada kami, ‘Dia mati bukan akibat penyakitnya, tetapi karena dia didera (disiksa)’ dan majikannya tetap dibebaskan,” kata Tenaganita melalui akun Twitter.
Pada April tahun lalu, anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Putusan yang menyebabkan Ambika bebas disayangkan Steven Sim, anggota parlemen Malaysia dari Bukim Mertajam.
“Keputusan soal Adelina Sau tragis sebagaimana kematiannya. Saya sungguh kecewa dengan putusan pengadilan. Saya telah meminta klarifikasi dari kantor kejaksaan dan sedang menunggu respons mereka,” sebut Sim yang juga menjabat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sementara itu, Glorene A Das, Direktur Eksekutif lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, mempertanyakan sistem hukum Malaysia.
“Adelina adalah perempuan muda yang disuruh bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya disiksa secara brutal. Kematiannya haruslah memiliki makna. Mengapa pengadilan kita menggagalkannya? Mengapa Pemerintah Malaysia menggagalkannya? Di mana keadilan untuk Adelina?” tutur Glorene seperti dilaporkan Free Malaysia Today.
Putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan mantan majikan Adelina, saat itu dikonfirmasi Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan.
Terkait keputusan Mahkamah, Konsulat telah mengirimkan surat resmi kepada Wakil Jaksa Penuntut dan berharap untuk dapat bertemu secepatnya dengan Wakil Jaksa Penuntut terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Musibah yang dialami Adelina telah membuat shock bukan saja publik di Indonesia, melainkan juga di Malaysia.
Diberikan jika Adelina tidur dengan anjing di luar rumah majikan dan Adelina mengalami kurang gizi. Belum lagi luka-luka parah yang dialami Adelina saat ditemukan tim investigasi yang diutus anggota parlemen Malaysia, Steven Sim, pada 10 Februari 2018, setelah mendapat pengaduan dari tetangga majikan Adelina.
Perempuan itu hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya. Hingga Adelina meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, 11 Februari 2018. (0l)