Foto: Ilustrasi para TKI di Hong Kong, Minggu (3/3/2019). (ANTARA/M Irfan Ilmie) sumber antaranews.com
Warga Hong Kong sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial SYN dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Hong Kong, Selasa, majelis hakim menyatakan, terdakwa berinisial TW terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang warga negara Indonesia sebagai pekerja migran pada akhir 2017.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, pemerkosaan terjadi pada 20 Desember 2017 di rumah terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga melakukan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual sebanyak tiga kali antara lain pada tanggal 10, 18, dan 19 Desember 2017.
Dalam sidang pembacaan putusan yang juga dihadiri perwakilan Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong, hakim Li, menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar tanggung jawabnya sebagai majikan.
Akibatnya, korban mengalami trauma yang ditunjukkan dengan perilakunya yang mudah tersinggung, cemas, dan pernah berniat bunuh diri.
Peristiwa itu terungkap setelah korban mengadukan perbuatan terdakwa melalui sambungan langsung Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong yang langsung menindaklanjuti dengan mendampingi korban melapor kepada polisi setempat dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk visum di rumah sakit.
Kepolisian Hong Kong langsung memproses perkara itu dan menahan pelaku.
Putusan itu akhir dari proses penyidikan dan persidangan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan menghadirkan SYN sebagai saksi korban dan beberapa saksi lainnya, termasuk staf Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong yang mendampingi SYN dalam melaporkan kasusnya ke instansi terkait.
Sementara penjatuhan vonis didasarkan pada putusan bersalah yang disampaikan oleh tujuh orang juri pada akhir Januari 2019 setelah mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan dari pengacara.
Menanggapi putusan tersebut, Konsul Jenderal Indonesia untuk Hong Kong, Tri Tharyat, merasa bersyukur karena SYN selaku korban telah mendapatkan keadilan dan pelaku pemerkosaan telah dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan itu memperlihatkan bahwa sistem hukum di Hong Kong sangat tegas dan akan menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana, khususnya perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan, yang memang merupakan perbuatan yang sangat tercela di mata masyarakat Hong Kong.
Konjen mengimbau para TKI untuk tidak segan melaporkan perlakuan tidak wajar dari majikan yang mengarah pada pelecehan dan kekerasan seksual.
“Sekecil apa pun, perbuatan pelecehan seksual tidak boleh dibiarkan, segera lapor ke polisi atau melalui KJRI Hong Kong kalau ada di antara para pekerja migran Indonesia yang mengalami itu,” ujar Konjen.
Sementara itu, Tim Pelayanan Warga (Citizen Service) Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong akan melanjutkan pendampingan atas SYN dengan mengajukan tuntutan perdata ke Labour Tribunal Hong Kong untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk penghasilan yang tidak didapatkan SYN selama perkara itu diusut dan disidangkan. (Ol)