Foto: Pengadilan Singapura mendakwa PMI berdasarkan UU Hewan dan Burung pada 10 Juni. Namun sidang ditunda hingga 1 Juli 2020. Sumber suara.com
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau PMI di Yio Chu Kang, Singapura terancam hukuman penjara setelah diketahui melempar anjing majikan dari lantai tiga pada 13 Mei 2020. Perempuan pekerja migran berusia 28 tahun yang tak disebutkan namanya itu terancam hukuman 18 bulan penjara dan denda hingga 15 ribu dolar AS atau Rp 215 juta atas perbuatannya.
Pengadilan di Singapura telah mendakwa PMI tersebut berdasarkan UU Hewan dan Burung pada 10 Juni. Namun sidang ditunda hingga 1 Juli mendatang. Sang majikan, yang merupakan warga negara Hong Kong, menyebut sang PMI sempat mengelak sebagai dalang dari pelemparan anjing tersebut.
“Kami mencurigai pekerja rumah tangga itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan,” kata majikan laki-laki yang tak disebutkan namanya, Senin (15/6/2020). Namun, empat hari kemudian, pasangan suami istri itu akhirnya memanggil pihak kepolisian, karena pekerja rumah tangga itu menolak untuk merawat anak-anak mereka. Pemanggilan polisi pada akhirnya berhasil mengungkap sang PMI sebagai otak dari tindak kekerasan terhadap hewan tersebut.
“Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif,” beber sang majikan. Anjing berjenis pudel itu diketahui tak langsung mati saat dilempar dari lantai tiga. Hewan itu sempat dibawa ke dokter, sebelum disuntik mati lantaran dianggap tak akan selamat lebih lama lagi.
“Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu,” kata sang majikan menjelaskan. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya. (0l)