Foto: pertemuan Majelis Syuro Qatar dan delegasi Komite III DPD RI sumber Republika.co.
Tahukah kalau Negara Qatar telah memberlakukan UU Tenaga Kerja Qatar yang baru tentang perlindungan pekerja migran, yang memastikan bahwa hak-hak pekerja migran termasuk TKI dilindungi di Qatar.
Wakil Ketua Majelis Syuro Qatar, Mohammad Bin Abdullah Al Sulaithi di Gedung Majelis Syuro, Doha, Qatar, Kamis (31/5) mengungkapkan jika negara Qatar bersungguh-sungguh dalam melindungi para pekerja migran. Qatar tidak akan mengabaikan hak-hak para pekerja migran baik muslim ataupun non muslim.
Pernyataan tersebut diungkap dalam pertemuan antara delegasi Komite III DPD RI yang dipimpin oleh Abdul Aziz, senator dari Sumatera Selatan dengan Majelis Syuro Qatar. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Duta Besar RI untuk Qatar, Muhammad Basri Sidehabi.
Dengan adanya regulasi baru ini semoga dapat lebih melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja migran Indonesia. Dapat meningkatkan kerja sama antara negara Indonesia dengan negara Qatar terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Besar harapan Pemerintah Qatar membuka peluang kerja di sektor tenaga kesehatan. Saat ini pemerintah Qatar sedang membangun Rumah Sakit terbesar di Timur Tengah. Indonesia berharap Qatar dapat mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja kesehatan dari Indonesia, seperti dokter dan perawat.
Wakil Ketua Majelis Syuro Qatar, Mohammad Bin Abdullah Al Sulaithi menyatakan bahwa negara Qatar tidak pernah menghalangi pekerja migran Indonesia. Terutama di sektor domestik untuk bekerja di Qatar. Qatar mengakui sangat menyayangi dan mencintai pekerja migran dari Indonesia. Menurut orang Qatar pekerja Indonesia sederhana dan ramah. (Ol)