Foto: Nuur Audadi Yusoff, majikan Sulis yang dijatuhi hukuman penjara. Sumber kompas.com
Nuur Audadi Yusoff dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan 2 minggu oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah menyiksa berkali-kali pekerjanya, seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) bernama Sulis Setyowati.
The Straits Times mengabarkan, Sulis bahkan harus diam-diam pada dini hari memanjat turun dari balkon apartemen lantai 15 di distrik Yishun, Singapura Utara, tempat dia bekerja untuk meloloskan diri dari kekejaman Nuur.
Kebrutalan Nuur si majikan akhirnya diketahui setelah Sulis melaporkannya ke Kepolisian SSingapur. Sulis nekat mengambil resiko tinggi setelah kerap disiksa ketika bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) dari kurun waktu Januari hingga April 2018.
Awal kekejaman Nuur dimulai dengan meludahi dan menampar wajah Sulis. TKI berusia 24 tahun itu sempat mengajukan pengunduran diri yang ditolak oleh Nuur. Dia ketika itu berjanji tidak akan menganiaya Sulis lagi.
Sulis juga akhirnya memutuskan bertahan karena dia memerlukan gaji sebesar 580 dollar Singapura (Rp 6,1 juta) per bulan untuk menghidupi anaknya di Jawa Timur.
Namun Nuur mengingkari janjinya. Hanya berselang 10 hari, dia mendapati pembantunya itu mengunggah foto anak Nuur di Facebook. Berang, Nuur mendamprat wajah dan tangan TKI malang itu dengan ponsel dan kemudian melempar ponsel korban. Akibatnya, wajah Sulis bersimbah darah.
Setelah kejadian itu, kekejaman Nuur semakin menjadi-jadi. Dia menyita handphone Sulis dan terus menampar, menjambak rambut, menendang kepala dan memukul kepala korban dengan sapu dan payung. Majikan berusia 31 tahun itu juga menyebut Sulis sebagai seorang pelacur dan menuduhnya telah menggoda suaminya.
Hakim Ronald Gwee mengatakan hukuman ini layak dijatuhkan kepada Nuur sebagai peringatan bahwa kekejaman terhadap ART tidak akan ditolerir di Singapura. Apalagi Sulis harus mempertaruhkan nyawanya untuk menyelamatkan diri.
Nuur mengaku bersalah atas 6 pasal kriminal. Dia juga telah membayar lebih dari 7.000 dollar Singapura (Rp 74 juta) sebagai bentuk kompensasi terhadap Sulis. (0l)