Foto diambil dari Dok. Kementrian Luar Negeri RI.
KBRI Riyadh berhasil membebaskan Syarif Hidayat Anang, warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, Syarif ditahan aparat hukum Arab Saudi di tahun 2013 atas tuduhan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.
Syarif dituduh melakukan pembunuhan bersama 3 orang WN Arab Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kementrian Luar Negeri RI, Muhammad Iqbal mengatakan, sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum.
KBRI juga menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga tahun 2015. Selanjutnya, sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.
“Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif”, ujar Iqbal kepada IndosuarA, Senin (9/1/2017).
Atas upaya pendampingan hukum yang diberikan KBRI, dari 4 orang tersangka hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sedangkan 3 orang warganegara Arab Saudi tetap menjadi tersangka.
Iqbal menjelaskan, meski Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati sejak 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima tanggal 3 Januari 2017.
KBRI Riyadh telah memulangkan Syarif pada Kamis (5/1/2017) dan tiba di Jakarta keesokan harinya, pada 22.10 WIB dan didampingi Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.
Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati di tahun 2017 ini.
Di tahun 2016 lalu sebanyak 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Diantaranya 7 WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, 1 WNI di RRT, 4 WNI di Singapura dan 8 WNI di Vietnam. (yw)