Foto: ilustrasi TKI. Sumber: liputan6.com
Welmince Alunat, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan di rumah majikannya di Malaysia. Alunat didakwa oleh Hakim Haslinda A Raof. Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana dan terancam hukuman mati (hukuman gantung).
Menurut keterangan kepolisian wanita 38 tahun itu dituduh membunuh bayinya di ruang cuci di sebuah rumah di Taman Cempaka, Malaysia pada 22 Agustus 2019 lalu pukul 07.00 waktu setempat.
Alunat diduga melakukan pembunuhan untuk menyembunyikan kelahiran bayi dari majikannya. Kasus ini akan disidang kembali pada 22 November mendatang.
Peristiwa melibatkan WNI dialami berbeda oleh Stephen Tolok (37) warga asal Nusa Tenggara Timur. Dia ditemukan tewas tanpa kepala di sebuah kolam pada sebuah perladangan kelapa sawit, tepatnya di Felda Shabat 41 Lahad Datu Negeri Sabah Malaysia.
Kepala Polis Lahad Datu ACP Nasri Mansor, membenarkan kejadian tersebut yang disampaikan kepada Konsultan RI di Tawau, Malaysia.
Konsul RI di Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo melalui Konsul Penerangan, Sosial Budaya, Firma Agustina, Minggu, mengatakan memang benar seorang WNI yang bekerja di Felda Sahabat 41 dan tinggal di Kongsi Kembara Sakti ditemukan tewas tanpa kepala.
Hasil pemeriksaan aparat kepolisian Malaysia, korban ditemukan dengan kondisi telah tercabik-cabik dan tangan kanan juga lepas dan hilang sampai ke tulang rusuk. Selain itu, tubuh korban terdapat bekas gigitan di kaki dan paha.
Kejadian itu terjadi saat korban bersama temannya sedang menjala ikan di kolam Kilang Sahabat 41 Kampung Kembara Sakti. Korban tiba-tiba diterkam pada kaki kanan dan diseret hingga jatuh ke air.
Menurut Ganing bin Massida, teman korban, Stephen sempat minta tolong kepada temannya, namun dia sudah tenggelam ke dalam air.
Korban ditemukan dengan kondisi yang tidak utuh setelah pencarian yang dilakukan, dia ditemukan tidak jauh dari kongsi tempat tinggalnya. (Ol)