Meluasnya kabar Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menyelamatkan korban koreksi data paspor yang dikriminalisasi, akhirnya pemerintah Indonesia mengirim dua menteri untuk datang ke Hong Kong. Bertempat di Ruang Ramayana, Kamis (16/6) KJRI-Hong Kong mengundang beberapa perwakilan lembaga, tokoh masyarakat dan organisasi buruh untuk bertemu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, dan Yasona H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM khusus membahas masalah dampak koreksi data paspor yang menimpa BMI sebagai salah satu dampak penerapan biometrik berbasis SIMKIM. Pertemuan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.30 atas fasilitas Chalif Akbar selaku Konjen KJRI Hong Kong.
Menyikapi korban paspor SIMKIM Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah sudah menemui Acting Chief Executive Hong Kong untuk menjelaskan kebijakan paspor SIMKIM dan Imigrasi Indonesia dengan Imigrasi Hong Kong sedang menggodok MoU.
Menyikapi pengurusan antrian pengurusan paspor yang lama, Menlu mengakui bahwa ada gap antara kemampuan dan permintaan pembuatan paspor. Solusi yang diambil Menlu dan Menkumham sepakat mengirimkan tambahan mesin dan 6 orang tenaga dari Jakarta untuk mempercepat pembuatan paspor di KJRI-HK. Agar BMI tidak datang dua kali, KJRI akan mengirim paspor yang sudah jadi ke alamat rumah majikan melalui pre-paid envelope.
Koordinator JBMI, Sringatin, dalam pertemuan ini menyampaikan permasalahan pemalsuan data BMI dilakukan oleh PJTKI sesuai mandat UUPPTKILN No. 39/2004. Motif utama PJTKI memalsu data paspor calon BMI adalah untuk memperpendek birokrasi pengurusan dokumen supaya cepat terbang. Hasil survey JBMI menemukan 31% BMI Hong Kong datanya dikoreksi PJTKI dan mereka terancam kriminalisasi di Hong Kong. Januari – April 2016, JBMI telah menerima 1,430 pengaduan terkait paspor mulai persoalan booking paspor, data paspor yang salah, overstay karena paspor belum jadi hingga gaji dipotong karena harus berkali-kali ke KJRI.
Berdasarkan hal tersebut JBMI menyampaikan tuntutan kepada Menlu dan Menkumham:
- Melakukan upaya diplomatik dan menciptakan MoA dengan pemerintah negara-negara penempatan dimana paspor biometrik berbasis SIMKIM. MoA tersebut harus menjamin tidak ada WNI termasuk BMI yang dikriminalisasikan, dideportasi dan dilarang bekerja karena koreksi data.
- Menyediakan pengacara kompeten untuk mendampingi buruh migran korban pemalsuan data yang dikriminalisasikan negara koreksi data diberlakukan
JBMI dengan KJRI Hong Kong sudah lebih dulu membahas mengenai penyebaran informasi kepada seluruh BMI meliputi informasi tata cara booking pembuatan paspor, syarat pembuatan paspor, persyaratan yang harus disiapkan bagi yang data paspor salah, pengaduan KJRI terkait booking paspor dan masalah ketenagakerjaan lain.
Bahasan lain adalah memfasilitasi BMI yang tidak paham dengan sistem online dengan cara membuka layanan telepon khusus booking paspor dimana BMI bisa langsung telepon dan tahu nomor antri pembuatan paspor. Booking paspor melalui telepon juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah antrian di KJRI dan mengurangi kebingungan BMI saat mereka datang harus mengantri di loket nomor berapa.
JBMI Meminta KJRI melakukan pertemuan dengan BMI yang sudah teridentifikasi memiliki data paspor yang dipalsukan, juga menuntut pemerintah untuk melakukan diplomasi membebaskan korban yang sudah dipenjara dan mencabut dakwaan terhadap mereka yang sedang dipersidangkan di pengadilan.
JBMI akan terus memonitor janji-janji pemerintah ini demi menyelamatkan dan mencegah jatuhnya korban akibat koreksi data paspor SIMKIM. (ol)