Permasalahan yang menimpa Rusmini Wati BT Narkim (31), TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang dituduh melakukan sihir kepada majikannya, dikabarkan sempat divonis hukuman mati, namun akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun di Riyadh Arab Saudi. Riko (37) suami Rusmini, didampingi Tolib kakak Rusmini, mengadukan permasalahan istrinya tersebut ke kantor SBMI Indramayu di Desa Krasak, Kabupaten Indramayu. Laporan itu diterima langsung oleh Ketua SBMI Indramayu, Juwarih.
Riko berharap kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membebaskan istrinya dari vonis hukuman mati (ta’zir) dan denda 1 juta SAR oleh Majelis Hakim Pengadilan Shagra Provinsi Riyadh, yang didakwa atas dugaan menggunakan sihir kepada majikannya tersebut.
“Pak Jokowi, tolong bebaskan istri saya karena istri saya tidak bersalah dan dipersidangan juga tidak terbukti bahwa istri saya telah menggunakan sihir,” ungkap Riko, Selasa (07/02) sebagaimana rilis yang dikirim SBMI Indramayu kepada Indosuara.
Sementara itu setelah mendapat pengaduan dari keluarga, Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, menuturkan akan segera memperjuangkan nasib Rusmini. Pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Presiden dan DPR RI, agar disampaikan dan ikut dibahas dalam pertemuan nanti dengan Raja Arab.
Selain menyampaikan surat permintaan, SBMI juga akan mendesak perwakilan pemerintah yang berada di Arab Saudi, dalam hal ini KBRI di Riyadh untuk menuntut balik majikan karena telah memfitnah Rusmini. Atas fitnah tersebut membuat Rusmini menanggung derita sehingga harus menjalani hukuman yang sangat berat. Saat ini Rusmini sudah menjalani hukuman 5 tahun masa tahanan dan 1.200 kali cambukan.
“Ingat dalam hukum Islam fitnah itu kan perbuatan yang lebih kejam dari perbuatan membunuh orang, artinya apa yang sudah dilakukan oleh majikan itu sama halnya telah membunuh Rusmini, bahkan lebih dari itu,” tegas Juwarih.
Kronologis yang disampaikan oleh keluarga, Rusmini menjadi TKI ke Negara Arab Saudi, direkrut oleh PT. Nurbakti Langgen Mandiri. Oktober 2009 Rusmini diterbangkan ke Negara Arab Saudi dan Bekerja pada majikan bernama Abdul Aziz Muh Al Zanidi. Awalnya majikan memperlakukan Rusmini dengan baik, namun setelah majikan laki-laki berpoligami 4 istri, majikan (istri pertama) sering marah-marah pada Rusmini walaupun Rusmini tidak melakukan kesalahan dan menahan gaji selama kerja 2 tahun lebih Rusmini hanya menerima uang sejumlah Rp.1,3 juta .
Saatnya Rusmini pulang ke Indramayu gaji juga belum diterima namun majikan laki-laki menjebloskan Rusmini ke kantor Polisi setempat dengan tuduhan Rusmini telah menggunakan santet atau sihir kepada istri dan anaknya majikan. 12 Juli 2012 di persidangan Rusmini divonis hukuman mati dan denda 1 juta SAR, namun Rusmini menolak putusan hakim pada persidangan pertamanya dan melalui pengacaranya yang disiapkan oleh KBRI Riyadh mengajukan banding atas vonis hakim kepada Rusmini.
Kemudian pada bulan Januari 2015 oleh Majlis Hakim Pengadilan Shagra telah membebaskan Rusmini dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus, serta di bulan September 2016 kembali KBRI Riyadh melalui pengacaranya telah berhasil menyakinkan Hakim untuk mengubah denda 1 juta real menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum, jadi total hukuman yang diterima Rusmini saat ini manjadi 12 tahun. Saat ini Rusmini sudah menjalani hukuman 5 tahun masa tahanan dan 1.200 kali cambukan. (ol)