Kabar gembira disampaikan Eni Lestari ketua International Migrant Alliance (IMA) terkait aturan ketenaga kerjaan di Hong Kong. Mulai 1 januari 2017 kontak mandiri diberlakukan bagi buruh migran yang memperpanjang kontrak kerja dengan majikan yang sama.
Informasi ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI Hong Kong dengan nomor 106//XII/2016 pada 14 Desember 2016.
Rasa syukur pastinya menjadi bagian dari luapan kebahagiaan semua pekerja di Hong Kong. Perjuangan para aktivis dan dukungan semua elemen termasuk para buruh migran sendiri selama ini terbayar sudah.
Sring Atin selaku Ketua IMWU sekaligus Koordinator JBMI-HK mengatakan kontrak mandiri diberlakukan lagi bagi BMI di Hong Kong meskipun hanya untuk BMI yang finish kontrak dengan majikan sama.
Kiranya semua ini perlu diapresiasi dan tetap dikawal dalam pelaksanaannya. Tidak ada perjuangan yang sia-sia yang telah kita semua lakukan selama ini dan mari terus berjuang agar kontrak mandiri diberlakukan bagi semua BMI tidak hanya di Hong Kong tapi juga di semua negara penematan TKI.
Disela-sela luapan kegembiraan Sring Atin tidak lupa mengajak para buruh migran khususnya yang berada di Hong kong untuk ikut gabung mengikuti aksi 18 Desember 2016 dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Internasional.
Para pekerja migran Indonesia yang akan ikut aksi, harap kumpul di lapangan rumput jam 10-12 waktu Hong Kong dan aksi dilanjut ke KJRI jam 1 siang. (ol)