Foto ilustrasi sumber wartaekonomi.co.id
Duta Besar Bahrain Nur Syahrir Rahardjo mengatakan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Bahrain masih terjadi, meskipun Indonesia telah melaksanakan kebijakan moratorium pengiriman TKI (PLRT) ke semua negara Timur Tengah, termasuk Bahrain.
Sampai saat ini masih terjadi pengiriman yang dilakukan tanpa prosedur kata Dubes Bahrain di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Yogyakarta, Sabtu (20/10/2018).
Pada diseminasi hasil penelitian oleh tim riset dosen dan mahasiswa Prodi Hubungan Internasional (HI) UMY tentang Diplomasi Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bahrain, Rahardjo mengatakan saat ini ada 4.547 TKI yang bekerja dalam sektor PLRT.[DDD
Menurut Rahardjo, pengiriman TKI secara ilegal itu terjadi karena adanya “push and pull factor” dari kedua negara. Dari dalam negeri permasalahan ekonomi, tingkat pendidikan rata-rata yang relatif rendah, dan keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi beberapa penyebab yang mendorong mereka bekerja keluar.
Kemudian yang menjadi ‘pull factor’ adalah permintaan yang besar dari Bahrain untuk pengguna PLRT, tingkat kemakmuran dan gaya hidup negara tujuan, serta peran dari WNI yang bekerja pada agensi penyalur PLRT.
Dosen Prodi HI UMY Ratih Herningtyas mengatakan pengiriman TKI dilakukan secara ilegal setelah moratorium karena pemerintah Bahrain masih menerbitkan visa kerja bagi WNI yang bekerja di sektor non-formal, di mana hal tersebut tidak “inline” dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
Hal itu disebabkan budaya di kalangan warga Bahrain yang menilai bahwa memiliki PLRT merupakan sesuatu yang prestise. Dampaknya warga Bahrain bergantung pada PLRT.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pengiriman TKI secara ilegal berulang, yakni perlu pengecekan yang lebih teliti untuk mencegah pengiriman ke luar negeri secara ilegal, memberi stempel sekali jalan di paspor TKI bermasalah sehingga setelah sampai di Indonesia paspor tersebut tidak bisa digunakan lagi.