Foto: Ketiga nelayan Indonesia dalam rekaman video yang dirilis Abu Sayyaf September 2019. Abu Sayyaf meminta tebusan Rp 8 miliar. Sumber Kompas.com
Sebanyak dua dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera selama 90 hari oleh kelompok gerilyawan Filipina, Abu Sayyaf, berhasil dibebaskan, Minggu (22/12/2019).
Kedua WNI tersebut diculik sekitar September 2019 lalu ketika sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia.
Pembebasan dilakukan berkat kerja sama intensif antara Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui berbagai langkah diplomasi.
“Pemerintah Indonesia bekerja sama erat dengan pemerintah Filipina berhasil membebaskan dua WNI yang telah disandera selama 90 hari dari penyanderaan ASG pada 22 Desember 2019. Satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya,” menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui siaran pers Minggu (22/12/2019).
Langkah diplomasi yang dilakukan, antara lain melalui pembicaraan langsung Presiden Joko Widodo dan Presiden Rodrigo Duterte serta Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan Filipina.
Pembicaraan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi internal antara Pemerintah RI yang dilakukan oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI melalui kerja sama intensif antara badan intelejen Indonesia dan militer Filipina.
Operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari.
Dalam operasi tersebut, dua nelayan WNI atas nama Samiun Maneu (27) dan Maharudin Lunani (48) berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI atas nama Muhammad Farhan (27) masih terus diupayakan pembebasannya.
Diketahui, satu orang personel dari militer Filipina tewas dalam operasi tersebut. Sementara itu, Samiun Maneu dan Maharudin Lunani akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan segera direpatriasi ke Indonesia.
Sebagaimana diberitakan September 2019, tiga orang WNI diculik ketika tengah mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia. Ketiganya bernama Maharudin Lunani dan anaknya, Muhammad Farhan, serta kru kapal Samiun Maneu. Mereka berasal dari Baubau dan Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Penyanderaan ketiganya diketahui melalui rekaman video di laman Facebook. Dalam penculikan itu, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 8 miliar. (Ol)