Foto: Wahyudin menunjukkan foto istrinya, Neng Oyah yang menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. (HILMI ABDUL HALIM) sumber pikiranrakyat.com
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Purwakarta minta dipulangkan dari tempatnya bekerja di Dammam, Arab Saudi. Ia mengaku trauma setelah dituduh mencuri oleh majikannya. TKI bernama Nenah Aipah atau yang dikenal dengan Neng Oyah Aipah (43) menyampaikan keluhannya kepada sang suami, Wahyudin (46).
“Dia minta diurus secepatnya karena tertekan oleh majikannya,” kata Wahyudin, Rabu 15 Januari 2020. Wahyudin menduga istrinya mengalami trauma setelah mendapatkan perlakuan tidak adil dari majikannya di sana. Istrinya menceritakan perlakuan majikannya berawal dari tiga karyawati yang melarikan diri dari tempat mereka bekerja di salon. Ketiga karyawati itu juga merupakan TKI asal Indonesia, masing-masing dari Lampung, Karawang dan Cianjur.
“Istri saya memang tidak akrab dengan ketiga orang itu karena kelakuannya buruk. Bahkan ada yang lesbi dan menyiksa istri saya gara-gara menolak berhubungan (seksual),” kata Wahyudin. Kepergian mereka tanpa pamit juga menimbulkan masalah lainnya. Sang majikan malah menuduh korban memprovokasi karyawati lain hingga membuat mereka kabur. Selain itu, korban juga dituding mencuri barang berharga milik majikannya untuk membiayai kepergian ketiga karyawati tersebut.
“Padahal istri saya tidak tahu apa-apa. Langsung dibawa oleh aparat keamanan dan diinterogasi. Istri saya dipaksa mengaku dengan disatukan dalam sel tahanan laki-laki. Untungnya tidak terjadi penyiksaan fisik di sana,” tutur Wahyudin. Selain itu, istrinya juga mengaku kerap digaji terlambat, dicicil sampai dipotong dari harusnya 1.800 riyal menjadi 1.000 riyal per bulan. Wahyudin pun merasa terpukul dengan kejadian yang dialami istrinya dan meminta bantuan pemerintah untuk segera memulangkannya. Korban saat ini mengaku sangat dibatasi oleh majikannya untuk berkomunikasi dengan keluarga dan lingkungan sekitar tempat kerjanya. Namun, berkat bantuan seseorang, akhirnya ia sempat melapor ke kedutaan besar Indonesia.
“Sejak bekerja di Arab 2015, dia baru pertama kali mengalami tekanan seperti ini dari majikannya. Malahan karyawati dari negara lainnya sudah berhasil keluar, jadi tinggal istri saya sendiri di sana,” ujar Wahyudin. Ia bersikeras untuk memulangkan istrinya meskipun masa kontrak kerjanya berakhir Mei 2020. Pihak keluarga semakin khawatir dengan keselamatan korban di sana setelah beredar pemberitaan miring di media massa siber belakangan ini. Dalam beberapa berita disebutkan bahwa korban mengalami penyiksaan hingga kurungan selama enam bulan. Informasi itu dikoreksi oleh salah seorang anak korban, Isna.
“Ibu saya tidak mengalami kekerasan fisik di sana. Ia hanya tertekan secara psikologis oleh perlakuan atasannya. Saya khawatir pemberitaan yang salah malah semakin memperburuk keadaan ibu saya di sana,” kata Isna. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta Tuti Gantini mengaku belum mendapatkan laporan langsung dari keluarga korban. Ia mengimbau pihak keluarga agar secepatnya melapor. “Saya ikut prihatin dengan kondisi korban. Saya tahunya dari media. Kalau mau cepat diproses pemulangannya sebaiknya keluarga segera datang melapor ke dinas. Bawa dokumen terkait,” kata Tuti. Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu keluarga korban. (ol)