Foto: Ilustrasi bendera Mesir sumber detiknews.com
TKI ilegal asal Garut, EM, diduga mencuri uang dan perhiasan majikannya di Mesir, Muhammad Ehab Abdel Moneim. EM yang sempat ditahan oleh otoritas Mesir kemudian dibebaskan dan segera dideportasi.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Ninik Rahayu dalam keterangan tertulisnya menjelaskan KBRI Kairo dibantu oleh kuasa hukum telah memberikan bantuan hukum dan pembelaan.
EM dibebaskan dari tahanan atas keputusan public persecutor dan National Security. EM dipulangkan ke Indonesia Selasa 6 Maret 2018 waktu setempat meski kasusnya tetap disidangkan pada tingkat pengadilan awal.
EM masuk ke Mesir pada 2 Mei 2015 dengan sponsor dari Indonesia bernama Bondan. Padahal sejak 2015 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan moratorium larangan pengiriman TKI ke Mesir sebagai pembantu rumah tangga.
Ini yang pada akhirnya kerap menimbulkan permasalahan, baik terkait ijin tinggal maupun konsekuensi lain, apalagi jika yang bersangkutan mendapatkan tuduhan pencurian, seperti halnya EM. (Ol)