Foto: Ilustrasi uang riyal Arab Saudi Foto: REUTERS/Faisal Al Nasser sumber kumparan.com
Pekerja migran asal Indonesia yang berinisial AIO mengaku sudah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha, Arab Saudi namun, dia baru menerima SR 9.600 atau sekitar Rp 36 juta selama ia bekerja.
Mulanya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) asal Bekasi Jawa Barat itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti bahwa gaji telah dibayar lunas. Namun petugas merasa curiga dan menanyakan kapan lembar pembayaran itu ditandatangani.
ART berisinial AIO itu mengaku melakukan penandatanganan beberapa saat sebelum mendatangi lokasi pelayanan terpadu.
Merasa ada kejanggalan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah pun segera mengamankan upah yang belum dibayar oleh majikannya sebesar SR 177.600 atau sekitar Rp 670 juta. KJRI memanggil majikan AIO untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terkait pembayaran gaji tersebut.
Kasus tersebut terungkap saat pelaksanaan pelayanan terpadu yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit, Arab Saudi.
Setelah diklarifikasi, sang majikan mengakui bahwa dia belum membayar gaji AIO dengan nilai yang seharusnya. Pria yang berprofesi sebagai tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji AIO.
Petugas pun segera menghubungi perwakilan Bank tanah air di Arab Saudi agar segera menerbitkan rekening pribadi atas nama AIO untuk mempermudah proses pembayaran.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono mengatakan, peristiwa ini terjadi tak terlepas dari tingkat pendidikan dan keluguan para TKI. Khususnya, bagi mereka yang bekerja di sektor domestik yang kerap dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggung jawab.
Sementara kita tahu dalam menangani perkara sengketa gaji, posisi petugas atau perwakilan pemerintah RI di Jeddah jadi lemah kalau PMI telah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada lembar pembayaran.
Karena itu dihimbau kepada seluruh PMI jangan menandatangani atau cap sidik jari surat atau apapun yang tidak dimengerti isinya. Syukur kalau majikan jujur dan mau mengakui seperti kasus PMI AIO. Jika tidak, PMI jadi kehilangan haknya. (0l)