Foto: Masniah sumber CNNIndonesia.com
Bagaimana tidak menyedihkan, Masniah binti Misnam bekerja selama 9 tahun di Yordania tanpa gaji, saat minta dipulangkan, dia malah dituduh mencuri dan dijebloskan ke penjara.
Kisah pilu yang menimpa tenaga kerja yang mengadu untung di negeri orang, seperti tak putus-putusnya. Seperti dialami Masniah binti Misnam. Warga Kampung Maliwis Kulon, Desa Maliwis, Mekar Baru, Tangerang tersebut akhirnya kembali ke Indonesia pada 21 Januari 2018.
Tak ada barang hasil jerih payahnya selama sembilan tahun bekerja di Yordania, Masniah kembali hanya dengan sehelai baju yang melekat di badan. Dia dipulangkan setelah mendekam di penjara Yordania selama kurang lebih dua tahun. Tuduhannya mencuri barang milik majikan.
Masniah mengisahkan ihwal pemenjaraannya bermula dari keinginannya pulang ke kampung halaman, dan meminta gaji dari majikan. Alih-alih mendapatkan gaji dan izin pulang, suatu hari Masniah malah diciduk polisi Yordania. Tuduhannya mencuri barang-barang majikan. Padahal setiap minta pulang, Masniah dipukuli anak-anak majikan.
Wanita kelahiran 1992 itu mengaku berangkat ke Yordania secara ilegal. Lewat tetangganya yang menjadi sponsor. Daftar tanggal 17 bulan 12 tahun 2007, berangkatnya tanggal 23 Januari 2008.
Tidak ada sepeser pun uang yang dikeluarkan saat berangkat. Sang sponsor yang tidak disebut namanya oleh Masniah, hanya menyatakan dua bulan gajinya akan di potong.
Saat berangkat, Masniah mengira dia akan bekerja Uni Emirat Arab, entah di Dubai atau Abu Dhabi, seperti tertulis dalam maktab, atau surat kontrak yang dipegangnya. Baru tahu ke Yordania di airport Jordan.
Akhirnya dia pun bekerja di keluarga Fuad Muhammad Abu Nadi, yang kala itu berusia sekitar 80-an, dan istrinya Jaenab Mahmud Ismail Nadi yang berusia sekitar 70-an tahun. Mereka tinggal di Raselain, Balad Jabal Nadif dengan nomor rumah 22.
Selama empat tahun pertama, menurut Masniah, gaji dikirim langsung ke keluarganya. Dia tak tahu pasti, namun jumlahnya sekitar US$200, yang dikirim saat Idul Fitri dan Idul Adha. Selama itu pula, Masniah tidak boleh pulang ke Indonesia.
Setelah lima tahun, dia pun kembali menuntut hak-haknya berupa gaji dan menyatakan ingin pulang. Tapi malah dituduh mencuri ini itu, dipanggil polisi, dibawa ke penjara. Di pengadilan di penjara dua tahun. Masniah juga kerap dipukul putri majikan, Rasha Abu Nadi, 28 tahun, dan Manar Abu Nadi, 37 tahun.
Masniah belajar bahasa Arab secara otodidak selama bekerja, mengetahui bahwa dia dituduh mencuri perhiasan, uang dan barang-barang senilai sekitar 3.000 dolar. Selama diadili, tidak ada bantuan hukum bagi Masniah. Pengadilan pun memvonisnya dua tahun penjara.
Masniah pun mengaku dia berusaha minta bantuan polisi Yordania untuk mendapatkan gajinya. Namun, bukannya mendapat bantuan polisi malah balik menyalahkan Masniah.
Masniyah tidak mendapatkan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yordania. Kondisi Masniah pun baru diketahui pihak KBRI Yordania setelah Serikat Buruh Migran Indonesia Banten melaporkannya ke Kementerian Luar Negeri.
Duta Besar RI untuk Yordania, Andy Rachmianto, membenarkan kisah Masniah. KBRI tidak bisa mendapatkan info majikan Mansiah, karena yang bersangkutan juga tidak tahu alamatnya juga nama lengkap majikan. (Ol)