Foto: Mantan Bos Bandara International Changi, Singapura Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani (kanan) sumber kompas.com
Nama Parti Lyani (45), seorang pekerja rumah tangga asal Nganjuk, Jawa Timur, yang bekerja di Singapura, menjadi perhatian publik setelah menang di pengadilan atas bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Tahun 2019, Parti dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya. Selang 1,5 tahun kemudian, TKW asal Nganjuk itu menemukan keadilan. Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Selama proses pengadilan, Parti tinggal di rumah penampungan Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME). Menurut Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran HOME, Sisi Sukianto, Parti dalam kondisi sehat dan baik. Namun masih belum diketahui pasti kapan Parti dapat kembali pulang ke tanah air.
Bagaimana sosok Parti Liyani dimata keluarga dan warga kampungnya? Sejak Parti menjadi TKI sejak 2007 lalu, dari tabungannya, Parti membeli rumah seluas 450 meter per segi seharga Rp 100 juta. Kepada warga, Parti mempersilahkan rumah miliknya itu digunakan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kegiatan posyandu warga.
Menurut Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar, Parti hanya meminta agar rumah tersebut dijaga dan dibersihkan tanpa harus membayar sewa.
“Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura,” tutur Saiul Nizar.
Selain itu, Parti juga kerap mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura untuk dibagikan ke saudara dan tetangga. Baju bekas tersebut sudah dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada sosok yang dituju.
Menurut Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto saat pulang dari Singapura, Parti kerap memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunnya.
Karena kebaikannya itu, warga sempat resah saat mendengar Parti terkena kasus di Singapura. Warga kampung berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai. Warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Meski mereka tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura.
Atas nama leluarga Parti Liyani diwakili adik iparnya, Sabikhan, mengatakan keluarga hanya berharap agar Parti bisa segera pulang ke kampung halamanya.
“Kondisi ibu kami yang sudah lanjut usia tidak meminta apa-apa selain mengharapkan anaknya Parti Liyani itu segera pulang ke rumah kembali dan berkumpul bersama keluarga,” kata Sabikhan.
Kasmi (90) ibu Parti secara perlahan sudah diberitahu mengenai kasus hukum yang dihadapi anaknya. Meski awalnya keluarga sempat menyembunyikan informasi tersebut dari Kasmi karena takut jadi pikiran. (0l)