Foto: Demo Perkosaan dan Pelecehan Seksual sumber VIVAnews/Ikhwan Yanuar.
Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia menjadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual oleh majikannya. Korban dianiaya lantaran menolak saat dipaksa berciuman dengan majikan.
Majikan berkewarganegaraan Singapura bernama Francis Lim Boon Liang berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai seorang Manajer Penjualan mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada pekerjanya. Dia dinyatakan bersalah di hadapan pengadilan distrik.
Dalam persidangan diketahui, TKI yang tak disebutkan namanya itu tiba di Singapura pada bulan September 2016. Lim lalu mempekerjakan TKI tersebut dua bulan kemudian yaitu pada 24 November 2016. Majikan melakukan pelecehan kepada TKI hanya beberapa hari setelah ia bekerja.
Sementara si TKI tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan terdakwa. Hubungan mereka hanya antara majikan dengan pekerja, demikian dijelaskan Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nicholas Lai.
Keluarga majikan sendiri mengakui kalau TKI ini memang bekerja dengan baik.
Lai mengatakan kepada Hakim Distrik Marvin Bay bahwa pelecehan itu terjadi saat TKI sedang sendirian di dapur bersama pelaku ketika dia meminta untuk dicium. Saat itu anak majikan sedang berada di ruang tamu dan kamar tidurnya. Saat korban menolak, pelaku malah mencabulinya.
TKI merasa marah, tidak berdaya dan malu. Namun dia tidak melaporkan itu kepada polisi karena merasa menghormati terdakwa sebagai majikannya dan tidak ingin menimbulkan masalah antara terdakwa dengan istrinya.
Majikan mencabuli TKI dua kali lagi pada bulan November 2016. Pada 3 Desember 2016, TKI berada di sebuah flat milik ibu Lim ketika majikan mencabuli dirinya untuk keempat kalinya.
Merasa tak tahan dengan perlakuan tersebut, malam berikutnya sekitar pukul 10.00 malam, TKI ini melarikan diri ketika ibu Lim sedang tidur.
TKI kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Singapura. Untuk setiap penganiayaan yang dilakukan, majikan terancam dipenjara dua tahun dan didenda atau dihukum cambuk. (Ol)