Setelah beberapa bulan istirahat di rumah sepulang dari bekerja di negeri Jiran Malaysia selama Tujuh (7) tahun di sebuah Pabrik, Eni Sulastri (32) yang berasal dari Dusun Plaosan Rt 02 Rw 03 Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, ingin berangkat lagi bekerja ke luar negri dengan tujuan Hongkong guna membantu perekonomian suaminya. Meskipun suaminya tidak mengizinkan, Eni kemudian mencari informasi hingga akhirnya berkenalan dengan salah satu sponsor bernama Rudi yang beralamat di Jajag.
Dari sinilah kemudian Eni dikenalkan dengan Linda (25) yang berjanji bisa memberangkatkan ke luar negeri tanpa proses yang susah. Linda kemudian menyuruh Eni pergi ke Surabaya dengan menggunakan travel yang sudah dipesan Linda sampai di Surabaya bukannya ditempatkan di sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja, tetapi ditampung di rumah pribadinya, hingga beberapa hari kemudian Eni diterbangkan menuju Makau dengan alasan sambil menunggu pembuatan visa masuk ke Hongkong.
”Jika ditanya orang, saya disuruh bilang memakai visa kunjungan. Saat ditampung di rumahnya, tidak ada aktivitas belajar bahasa atau hal yang lain dan tiba tiba terbang. Saat tiba di Makau dan kemudian dijemput oleh Agen Starriver pada bulan Februari 2016 lalu, sehari kemudian dijemput oleh majikan. Namun saat saya bekerja sehari, saya mengalami sakit lambung, paru-paru dan infeksi tenggorokan. Saat kambuh badanku terasa lemas dan tidak bisa berjalan lagi, hingga kemudian dikembalikan ke agensi lagi,” cerita Eni panjang lebar.
Karena berkali-kali gagal dari tempatnya bekerja karena mengalami sakit, ia kemudian dikembalikan ke agen Starriver tanpa adanya pengobatan. Akhirnya Eni sadar bahwa telah menjadi korban trafficking jauh dari janji-janji yang Linda ucapkan dahulu, terutama terkait dengan perjanjian kerja. Akhirnya Eni melarikan diri dan meminta perlindungan Shelter KJRI Hongkong dan kemudian dimediasi oleh salah satu aktivis BMI Makau. Eni dan temannya yang senasib bernama Yulaikah dari Blitar bisa kembali memegang dokumennya yang awalnya ditahan majikan. Kemudian ia dipulangkan ke tanah air dengan biaya negara.
Saat Indosuara mendampingi Rini dari Crisis Center Migran Institute Surabaya berkunjung ke rumah Eni untuk memberikan bantuan Advokasi, ia membenarkan jika korban sindikat jaringan Linda sudah ada 3 orang yang melapor ke Polda Jatim, yaitu Eni Sulastri,Yulaikah dari Blitar dan Anisa Dwi Lestari.
“Kami sudah mendampingi korban dan laporan sudah diterima oleh Satuan Reserse kriminal khusus dan kemudian ditindaklanjuti berkoordinasi dengan satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” Jelas Rini.
Kemudian Indosuara mengantarkan Eni Sulastri dan teman-teman dari Migran Institute berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi untuk membuat laporan dan langsung diterima oleh Joko Sugeng R selaku Kabid Penta.
”Eni Sulastri merupakan korban trafficking, tetapi bukan dari segi usia melainkan dari faktor hal yang tidak sesuai jobnya. Semua berawal dari tidak melalui prosedur resmi, dengan membuat ID. Di sini juga dilakukan pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan yang dilegalisir dari kepala desa setempat, dan juga interview kemudian menjalani medical check up. Setelah semua lolos maka yang bersangkutan bisa dibawa ke PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) untuk mulai diproses selanjutnya. Dengan hal ini semua data sudah tersimpan secara online untuk perlindungan di negara penempatan. Kami menghimbau untuk warga Banyuwangi jika ingin bekerja ke luar negeri hendaknya mengikuti prosedur resmi, jika belum paham bertanyalah dengan orang yang paham,” pungkasnya. (ka)