Foto diambil dari CNN Indonesia.
Pemerintah Indonesia memperoleh informasi awal mengenai rencana Pemerintah Arab Saudi melaksanakan program Amnesti bagi seluruh warganegara asing yang tinggal/bekerja di Arab Saudi secara tidak sah.
Amnesti akan berlangsung selama 90 hari terhitung mulai tanggal 29 Maret 2017 dan diberikan kepada mereka yang menyerahkan diri secara sukarela dan pulang atas biaya sendiri.
Bagi mereka yang mengikuti program ini, Pemerintah Arab Saudi tidak akan mengenakan denda dan tidak melakukan pelarangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Terkait dengan program tersebut, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI masih menunggu informasi lebih detail dan petunjuk pelaksanaan program tersebut dari Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Muhammad Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia, baik di Pusat (Jakarta), KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah terus melakukan langkah-langkah antisipasi dalam rangka membantu agar WNI dapat mengikuti program tersebut secara mudah, cepat, teratur dan aman.
Pemerintah juga menghimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi, yang berencana mengikuti program ini, untuk tetap tenang dan terus memantau informasi melalui Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
“KBRI dan KJRI akan secara proaktif memberikan pelayanan sebaik mungkin bagi WNI yang ingin mengikuti program Amnesti tersebut. Sehingga WNI nantinya dapat mengurus sendiri prosesnya tanpa melalui perantara,” ujar Iqbal kepada IndosuarA, Kamis (30/3/2017).
Pemerintah juga menyediakan hotline bagi WNI yang membutuhkan informasi atau bantuan dengan menghubungi Hotline Perlindungan WNI Kemlu (081290070027), Hotline KBRI Riyadh (+966 56909452) dan Hotline KJRI Jeddah (+966 503609667). (yw)