Foto: KBRI Riyadh mengurus TKI yang mengikuti program amnesti. semua sumber foto dari KBRI Riyadh.
Otoritas Arab Saudi menyatakan akan melakukan razia terhadap pekerja asing gelap, termasuk warga negara Indonesia, setelah perpanjangan amnesti berakhir pada Senin (24/07).
Mulai 29 Maret 2017 amnesti Arab Saudi berlaku tiga bulan dan kemudian diperpanjang satu bulan untuk tenaga kerja asing yang melewati masa izin tinggal mengurus kepulangan.
Hingga penutupan program amnesti, jumlah WNI yang mengikuti program pengampunan dari pemerintah Arab Saudi tercatat 12.298 orang.
“Kita tidak ada target karena ini amnesti dari pihak Arab Saudi. Kita tidak bisa menargetkan harus sekian dan ini bersifat sukarela,” jelas Konsul KBRI Riyadh, Dede Ahmad Rifai, seperti diberitakan BBC Indonesia, pada Selasa (25/07).
Konsul KBRI tidak bisa memperkirakan jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal. Data pemerintah Arab Saudi ada sekitar 226.000 orang pekerja Indonesia yang terdaftar di Imigrasi Arab Saudi dan mempunyai izin tinggal. Sedangkan yang ilegal, pemerintah Arab Saudi belum pernah memberikan data. Kemungkinan kesulitan untuk mendata berapa WNI ilegal yang berada di Arab Saudi.
Diinformasikan lebih 9.000 dari 12.298 WNI yang memanfaatkan amnesti Arab Saudi telah pulang ke Indonesia, sebagian besar atas biaya sendiri. Sisanya diperkirakan masih menghabiskan masa berlaku izin keluar yang berlaku selama dua bulan sehingga mereka masih bisa bekerja.
Bagi mereka yang mengikuti program pengampunan ini maka mereka tidak akan dikenai denda maupun risiko hukuman penjara dan tidak akan dilarang untuk masuk kembali dengan visa baru.
Dede Ahmad Rifai Selaku perwakilan pemerintah Indonesia mengaku khawatir nasib warga negara Indonesia yang tidak mengurus izin keluar dari Arab Saudi sesudah perpanjangan amnesti berakhir Senin kemarin. Arab Saudi sudah menyatakan akan melakukan razia besar-besaran setelah berakhirnya masa amnesti.
Jika tertangkap sanksi denda mimimal 15.000 riyal dan sanksi hukuman penjara dengan durasi bervariasi tergantung jenis-jenis pelanggarannya.
Selain terancam denda dan hukuman penjara, WNI yang berada di Arab Saudi secara gelap juga berisiko tidak boleh masuk ke negara itu lagi begitu mereka ditangkap, menjalani proses hukuman dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Sementara WNI yang telah mengikuti program amnesti sudah ada yang kembali ke Arab Saudi dan bekerja secara sah.
KBRI bersama sejumlah perwakilan asing di Arab Saudi berusaha meminta perpanjangan amnesti agar lebih banyak warga negara mereka memanfaatkan program itu. (Ol)