Foto: Zul ‘Zivilia’ Foto: Ismail/detikFoto sumber detikNews.com
Zul ‘Zivilia’ divonis 18 tahun penjara. Sebelumnya, ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.
Kasus Zul ‘Zivilia’ berawal ketika ia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.
Perjalanan hidup Zul memang tidak bisa dipungkiri jika namanya sempat melambung setelah ia menjadi TKI di Jepang dan mengeluarkan lagu “Aishiteru”
Setelah lulus dari SMA, Zul sempat menempuh pendidikan seni musik di salah satu universitas negeri. Tapi pendidikannya tidak berhasil diselesaikan karena faktor biaya.
Berhenti kuliah, Zul kemudian bergabung ke Balai Latihan Kerja (BLK). Setelah mengurus sejumlah keperluan, ia pun kemudian memperoleh kesempatan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang pada tahun 2003.
Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut mengerjakan sejumlah profesi selama di Jepang. Ia pernah menjadi buruh perusahaan las otomotif, pengecoran logam hingga buruh pabrik kerupuk.
Selama di Jepang, Zul tidak melupakan bakat musiknya. Ia pernah tampil bermusik di Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat, bahkan pernah menjadi penyanyi pembuka konser band Naff di Jepang.
Setelah bertemu dan berkenalan dengan personil Naff, Zul pun didorong untuk mendirikan bandnya sendiri. Sepulangnya dari Jepang, ia pun telah menuliskan beberapa lagu dengan aliran J-pop.
Pada 8 Agustus 2008, Zivilia kemudian terbentuk dan memulai kiprah di dunia musik. Sebelumnya dikenal dengan nama Teplan Band, band ini kemudian menjadi semakin populer setelah dirilisnya single ‘Aishiteru’.
Sayangnya, Zul terjerat narkoba pada 1 Maret 2019. Zul Zivilia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.
Sidang tuntutan Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah 8 kali ditunda. Ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.
“Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU, Fedrik Adhar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
“Pidana penjara terhadap terdakwa Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan,” sambungnya.
Zul akhirnya divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba. Hakim menjatuhkan vonis itu setelah Zul memohon keringanan.
Istri Zul, Retno menangis saat mengetahui vonis tersebut. Ia tak kuasa menahan air mata. Retno memang jadi sosok yang begitu setia mengikuti perjalanan sidang Zul. (Ol)