• IndosuarA
  • Is News
    • Berita Taiwan
    • Berita Indonesia
    • Berita Luar Negeri
    • Event
    • Konseling Tenaga Kerja
    • KDEI
    • 同合順企業
      • 公司簡介
      • 服務項目
      • 新聞中心
      • 案件機構查詢
        • 外籍勞工案件申辦進度查詢
        • 機構查詢
        • 檔案查詢
  • Is Life
    • Kesehatan
    • Traveling
    • Wirausaha
    • Religi
    • Fashion
    • Kecantikan
    • Dapur IS
  • CERPEN
    • Fiksi
    • Nyata
    • Misteri
  • Is TV
  • Is Store

Developed by : SUNRICH ENT. CO., LTD

Breaking

Taiwan Melaporkan 4 Kasus Covid Domestik Baru dari Rumah Sakit Taoyuan, Termasuk Pekerja Migran

Kepala CECC Taiwan Secara Tidak Sengaja Mengungkapkan Lokasi Covid adalah Rumah Sakit Umum Taoyuan

Pekerja Migran Indonesia di Miaoli Menghadapi Tuntutan Pidana karena Membiarkan Pasien Jatuh Hingga Meninggal

Taiwan Menawarkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Gempa Sulawesi di Indonesia

Pekerja Migran di New Taipei City Dibelah Perutnya Dengan Pisau Oleh Teman Sekamarnya Saat Sedang Tidur


WNI yang Tinggal di Luar Negeri Jika Pulang ke Indonesia Wajib Lapor dan Membuat E-KTP


 13 Feb 2017   Posted by Redaksii  1 Comment


Bagi rekan-rekan TKI yang akan pulang ke tanah air untuk cuti, diwajibkan membuat E-KTKLN dimana salah satu persyaratannya harus membuat E-KTP. Indosuara mewawancarai Kepala Dinas Kependudukan Surabaya, Suharto Wardoyo pada awal Februari lalu mengenai pembuatan E-KTP bagi WNI yang menetap di luar negeri.

Suharto mengatakan bahwa fungsi KTP elektronik hanya berlaku di Indonesia berdasarkan domisili. Kalau berada di luar negeri yang berlaku adalah paspor. Namun, ia menghimbau bagi WNI yang tinggal di luar negeri, meskipun sudah lama menetap di luar negeri untuk melapor pendataan kembali jika pulang ke tanah air mengenai kepindahannya, dan harus melaporkan tempat tinggalnya yang tetap di Indonesia.

Sekalipun WNI tersebut telah lama menetap tinggal di luar negeri, jika ia masih memegang paspor Indonesia, maka hak-hak sebagai WNI masih berlaku. “Kalau di luar negeri tidak ada kewajiban untuk mengurus e-KTP. Namun kalau tiba di Indonesia harus melaporkan datanya dan mengurus e-KTP.”

Syarat pembuatan e-KTP pun hanya mempersiapkan surat rujukan dari RT/RW, kelurahan, kecamatan dan jika sudah punya nomor induk kependudukan di dalam Kartu Keluarga (KK) bisa diurus. Bisa mengurus KK jika sudah ada akte kelahiran. Kemudian dilakukan perekaman data 10 sidik jari, iris mata, foto, tanda tangan kemudian dikirim ke data center secara online pada Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak ada data ganda, maka akan dicetak e-KTP. Namun e-KTP saat ini masih belum bisa dicetak secara fisik kartunya, melainkan hanya diberi surat keterangan dimana fungsinya sama dengan e-KTP jadi bisa digunakan untuk mengurus segala keperluan.

Jadi jika Anda pernah mengurus e-KTP pada tanggal 1 Oktober 2016 akan diterbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik, terdapat barcode-nya. Surat tersebut  berlaku selama 6 bulan. Sebelum 6 bulan harus diganti. Jika membuat e-KTP bulan oktober 2016, kemungkinan bulan maret 2017 sudah bisa dicetak kartunya. Namun sayangnya, pencetakan blanko terbatas.

Saat ditanya Indosuara apakah fungsi e-KTP berlaku seumur hidup? Suharto menjelaskan bahwa kartu e-KTP terbitan tahun 2011,2012, 2013 ada masa batas berlakunya. Memang, sesuai UU no 24 tahun 2011 menyatakan bahwa E-KTP berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan data yaitu alamat, status atau hilang atau rusak, maka harus diganti yang baru.

Di akhir wawancara, Suharto berpesan kepada WNI yang tinggal di Taiwan

jika pulang ke tanah air suatu saat nanti, harus melakukan perekaman pendataan di Indonesia sebagai pelaporan data, dan nanti akan diberikan surat keterangan pengganti e-KTP. Kalau sudah kembali tinggal menetap di Indonesia barulah bisa mengganti dengan blanko kartu E-KTP.

 


    Share This

  • G. Vera

    jika memang di indonesia tidak ada tempat tinggal, alamat mana yang harus dipakai.


  • search

  • Recent Posts

    • Taiwan Melaporkan 4 Kasus Covid Domestik Baru dari Rumah Sakit Taoyuan, Termasuk Pekerja Migran January 19, 2021
    • Kepala CECC Taiwan Secara Tidak Sengaja Mengungkapkan Lokasi Covid adalah Rumah Sakit Umum Taoyuan January 19, 2021
    • Pekerja Migran Indonesia di Miaoli Menghadapi Tuntutan Pidana karena Membiarkan Pasien Jatuh Hingga Meninggal January 19, 2021
    • Taiwan Menawarkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Gempa Sulawesi di Indonesia January 18, 2021
    • Pekerja Migran di New Taipei City Dibelah Perutnya Dengan Pisau Oleh Teman Sekamarnya Saat Sedang Tidur January 18, 2021
  • Categories

  • Recent Posts

    • Rahmat Hidayat on Mantan TKI Korea Sukses Buka 3 Restoran Korea di Indonesia
    • Mozank Mukti on Usaha Kios Pupuk Pertanian, Modal Awal Rp 20 Juta, Laba Bersih Rp 4 Juta Per Bulan, Begini Caranya!
    • miftahul fauzi on Heboh di Media Taiwan : Pengasuh Indonesia yang Terinfeksi Coronavirus di Ruang Isolasi Sempat Live Streaming Sehingga Identitas Rumah Sakit Diketahui, Bisa Terjerat Hukum
    • Double Paing on Mengenang Setahun Tuti Tursilawati, TKI Korban Hukuman Mati Arab Saudi
    • Sembalap Takpernah Menang on Lowongan Kerja TKI di Australia


  • IndosuarA

    • About Us
    • Contact Us
    • Disclaimer
    • 公司簡介
    • 服務項目

Copyright 2016 Indosuara International Company