Foto: dua pelaku agen TKI Ilegal. Sumber Merdeka.com
Satuan Reskrim Polres Dumai membongkar calo Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal. Dua orang pelaku ditangkap Jonandi (35) dan Dodi (41) dengan barang bukti 71 paspor dan uang tunai Rp 19 juta.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, calon TKI yang akan berangkat bekerja ke Malaysia seharusnya melalui jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi. Namun, calo itu melakukan tipu daya terhadap TKI untuk berangkat secara ilegal.
Kedua pelaku akan memberangkatkan 17 orang TKI tanpa melalui jasa SIP3MI. Ini bukti sindikat pelaku pengiriman TKI secara ilegal.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di loket travel Kerinci Permata, di Jalan Kelakap Tujuh Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Riau. Di lokasi itu juga diamankan 17 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Tersangka Jonandi merupakan seorang calo yang berdomisili di Jalan Ratu Sima Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Sedangkan temannya Dodi warga Jalan Jawa, Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.
Terungkapnya sindikat calo TKI ilegal itu berawal ketika petugas Reskrim mendapat informasi bahwa di TKP ada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke Malaysia tanpa melalui jasa SIP3MI.
Dari informasi tersebut, polisi mendatangi loket travel tersebut. Ketika tiba di lokasi, polisi melihat 17 orang calon TKI di dalam sebuah ruangan. Saat ditanya, sebagian calon TKI mengaku belum memiliki paspor kerena masih dalam pengurusan.
Dua pelaku juga berada di loket tersebut dan langsung ditangkap. Kemudian petugas mengeledah loket itu dan menemukan 71 paspor, yang diduga akan digunakan TKI yang belum memiliki paspor. Serta uang tunai Rp 19 juta, dari pembayaran para calon TKI di kamar pelaku.
Setelah memeriksa dan mengeledah loket travel keberangkatan TKI ilegal itu, polisi membawa kedua pelaku dan 17 orang calon TKI tersebut ke Mapolres Dumai.
Polisi masih mendalami sindikat calo TKI ilegal, siapa saja yang terlibat sedang diselidiki.