Foto: Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari saat konferensi pers pengegrebekan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, 15 Februari 2018. Sumber republika.co.id
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di sebuah rumah toko di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat. Dari penggerebekan pabrik, BPOM menyita 130 ribu kosmetik siap edar yang terdiri dari tiga merek, yakni HN Super, Ling Zhi, dan Natural 99.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito Kamis, 15 Februari 2018 mengatakan pabrik kosmetik itu tidak memiliki izin edar dan dibuat dengan bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna.
Produk kecantikan HN Super, Ling Zhi, dan Natural 99 merupakan merek sabun cair, sabun batangan, krim pemutih, sampo, hingga toner rambut.
Menurut keterangan pemilik pabrik, produk tersebut telah diedarkan ke seluruh Indonesia dan dijual di pusat perbelanjaan, toko obat, dan melalui Internet.
Untuk mengetahui apakah suatu produk aman atau tidak dan sudah terdaftar di BPOM atau belum, Penny menyarankan masyarakat mengecek keamanan produk tersebut lewat situs BPOM atau aplikasi BPOM Check yang bisa diunduh di ponsel pintar.
Caranya, masukkan 11 nomor registrasi yang tertera pada kemasan lewat dua platform itu. Bila terdaftar maka detail kosmetik akan muncul. (Ol)