Sumber kompas.com
Puluhan orang mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (13/2/2018) dini hari. Mereka melaporkan dugaan penipuan melalui media sosial, grup WhatsApp arisan online “Mama Yona”.
Para korban melaporkan ketua arisan berinisial DCY yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan.
Grup arisan tersebut mengiming-imingi anggota dapat meraih keuntungan 50 persen. Caranya menyetorkan sejumlah uang ke rekening pelaku.
Dalam kasus ini pihak Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan pihak cyber crime karena modus operandinya menggunakan media sosial. Polisi juga membuka posko pengaduan agar pelaporan menjadi komprehensif dan tidak tersebar di berbagai tempat.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, korban arisan yang dilakukan Desy Chrisna Yulyan (DCY) di grup arisan “Mama Yona” menyebar hingga Malaysia, Singapura, dan Taiwan. Dengan bermodal media sosial Facebook, tersangka menggaet 300 – 600 anggota aktif.
Desy, ibu rumah tangga, menjalankan arisan itu selama 1 tahun. Polisi saat ini sedang menyelidiki suami tersangka, yaitu Yoki Rumpea (YR), dan mencari tahu staf yang bertugas mengoperasikan arisan tersebut.
Barang bukti yang kini diamankan Polres Metro Bekasi yaitu lima buku tabungan Bank BCA, sebuah tabungan Bank Mandiri, 4 ATM Bank BCA, sebuah ATM Bank Mandiri, slip pemindah bukuan, KTP, DP barang, ponsel, 10 tas, bukti transfer dan penarikan uang, bukti pembelian, slip pembayaran rumah, dan sebuah unit mobil Honda. (Ol)