Foto: ilustrasi sumber kompas.com
Seorang balita berusia 3,8 tahun berinisial R dan ibunya, Rika (34), di Kecamatan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Methafetamin dan Amphetamin setelah memakan sebuah permen.
Keduanya dinyatakan positif narkoba melalui pemeriksaan urine oleh rumah sakit setempat setelah diduga makan sebuah permen.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu dan anak tersebut mengaku tidak mengonsumsi narkotika melainkan usai memakan permen. Padahal hasil tes urine, ibu dan anak positif mengandung zat amphetamine narkoba.
Kejadian tersebut disadari pada Jumat (30/3/2018). Saat itu, sang anak berperilaku aneh dan tidak bisa tidur pada malam hari.
Keluarga menduga, hal itu terjadi setelah si anak makan permen yang dibelikan oleh kakeknya di warung Abdul Roni (55).
Untuk memastikan adanya kandungan narkotika, permen tersebut diambil untuk pemeriksaan BBPOM Pekanbaru.
Polisi masih menyelidiki dari mana asal permen tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan BBPOM.
Secara terpisah, Kepala BBPOM Pekanbaru Kashuri membenarkan telah menerima sampel permen yang dikirim oleh Polres Kepulauan Meranti. (Ol)