Foto ilustrasi diambil dari Rmol.
Serikat Buruh Migran Indonesi (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi vonis hakim pengadilan negeri setempat yang menjatuhkan sanksi pidana berat terhadap perekrut TKI ilegal berinisial AN hukuman selama sembilan tahun penjara.
Menurut Ketua SBMI Indramayu Juwarih, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa AN kali ini paling berat di Indramayu khususnya untuk kasus trafficking.
Vonis berat kepada AN ini semoga jadi peringatan atau perhatian buat para sponsor lain yang merekrut tenaga kerja tidak sesuai prosedur. Semoga ada efek jera untuk para calo, agar permasalahan TKI di Indramayu dapat diminimalkan.
Informasi disampaikan Juwarih, awalnya ada delapan orang dari 21 orang korban TKI dari Malaysia mengadu permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu.
Kemudian satu korban didampingi pengurus SBMI Indramayu pada 11 Februari 2017 melaporkan AN dan NL ke Polres Indramayu dengan dugaan telah melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hasilnya Pengadilan Negeri Indramayu melalui surat putusan Nomor : 265/Pib.B/2017/PN.Idm telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kurungan dan denda sebesar Rp 120 juta terhadap AN pada 19 Desember 2017. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 840 juta. (Ol)