Foto: physical distancing masa new normal sumber kompas.com
Definisi new normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional yang akan dimulai pada bulan Juni 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, daerah yang R0 (jumlah reproduksi virus) kurang dari 1, dapat menerapkan kebijakan new normal. Dalam beberapa hari terakhir, Kemenko akan mengusulkan mekanisme penilaian, baik berdasarkan perhitungan epidemiologi dan kapasitas regional dalam penanganan COVID-19 seperti pengembangan penyakit, pengendalian virus, dan kapasitas kesehatan. Termasuk kesiapan sektor publik per masing-masing kementerian atau lembaga, tingkat disiplin publik, dan respons publik terhadap cara bekerja atau cara bersosialisasi dalam new normal.
Pemerintah daerah diizinkan untuk mempersiapkan new normal jika daerah mereka berada di tingkat moderat atau sedang. Beberapa sektor sedang mempersiapkan SOP untuk skenario new normal. Seperti sektor industri, telah menerima Circular yang sesuai dengan protokol Satuan Tugas COVID-19. Sektor lain, seperti pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan ibadah, dan transportasi, akan dipelajari secara menyeluruh dan Presiden akan memutuskan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menyampaikan beberapa indikator dari WHO dalam rangka skenario new normal di tengah pandemi corona.
Indikator yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.
- Menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19.
- Surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif.
Dengan 3 indikator itu, Pemerintah akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak untuk new normal dan WHO mensyaratkan R0-nya tadi itu atau R0 pada waktu t atau Rt, itu setidak-tidaknya dalam waktu 14 hari. Kalau sudah 14 hari posisinya di bawah 1, maka daerah itu dinyatakan siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB.
Bappenas telah mencoba menyiapkan dashboard untuk kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia, sehingga bisa lihat daerah mana saja yang sudah boleh pada 14 hari ke depan dan mana yang belum boleh, dan kalau boleh itu dengan cara seperti apa. “Jadi dengan cara physical distancing, kemudian mengurangi kontak fisik, kemudian kalau tidak perlu sekali ya kita tidak perlu harus ke luar rumah, kalau kita pergi ke satu tempat yang terbuka apa yang harus kita lakukan, semua ada protokolnya,” ujarnya. Protokolnya disiapkan, dipromosikan, dikampanyekan, dan berharap pers bisa ikut membantu untuk kampanye tentang bagaimana hidup dengan new normal itu, yaitu bagaimana nanti sikap kita di dalam restoran, di bandara, di pelabuhan, di stasiun kereta, di mana saja, ketika kita itu (berada di tempat) yang ada punya potensi kontak kepada orang lain bisa hidup kembali atau hidup dalam new normal.
Adapaun panduan new normal bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja di tempat kerja adalah:
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu thermogun. Terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang.
3) Jika memungkinkan tiadakan shift 3. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan menggunakan masker.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, seperti:
- Higiene dan sanitasi lingkungan kerja menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
- Sarana cuci tangan sabun dan air mengalir. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%.
- Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. d. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya, olahraga, berjemur matahari saat jam istirahat, makan makanan gizi seimbang, dan hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan. (Ol)