Kepala Seksi Perlindungan, Yohanis. Foto diambil dari BNP2TKI.
Jumat (24/3) perwakilan BP3TKI Tanjung Pinang, Kepala Seksi Perlindungan, Yohanis Selan penuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli dalam kasus persidangan TKI Nonprosedural di Pengadilan Negeri Batam untuk mengurai kasus.
Kasus bermula pada Minggu tanggal 8 Januari 2017, sekitar jam 04.00 sore di Pelabuhan Batam Centre, tim Kepolisian yang bertugas di Batam Center menangkap terdakwa Nazarudin dan tiga orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya AP, NV dan LAN.
Nazarudin bersama dengan tiga orang DPO tersebut berniat untuk memberangkatkan sepuluh Calon TKI ke Malaysia. Para CTKI itu dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai tukang cuci mobil dengan upah 1.000 RM/ bulan. Namun sebenarnya kesepuluh orang Calon TKI tersebut hendak dijual dan mereka tidak memiliki syarat dokumen untuk bekerja di luar negeri.
Sebagai saksi ahli di kantor Pengadilan Negeri Batam Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Tanjung Pinang, Yohanis Selan, SH dalam keterangannya sebagai saksi ahli menyatakan bahwa, “Setiap orang yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, hal ini semata–mata untuk kepentingan Calon TKI agar mereka mendapatkan perlindungan.”
Dalam persidangan tersebut para pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 103 (1) huruf f UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PTKILN) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. BP3TKI Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum terkait terus berupaya menuntaskan kasus TKI Nonprosedural yang kerap terjadi di wilayah Batam, yang menjadi wilayah kerja BP3TKI Tanjung Pinang. (ol)