Foto: Galuh Yudha Prasetyo gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin (29/1). Sumber JawaPos.com.
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sragen, Galuh Yudha Prasetyo, 21, ditangkap jajaran Polresta Solo.
Pria yang baru saja pulang bekerja dari kilang minyak di Malaysia ini diamankan karena terbukti melakukan pencurian kendaraan di Kleco, Laweyan, Solo, Jateng.
Tersangka berdalih aksi tersebut terpaksa dilakukan untuk membayar hutang agen penyaluran TKI yang mencapai Rp 100 juta.
Aksi pencurian tersangka dilakukan pada 24 Januari lalu. Saat itu, Galuh melihat sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi K 5586 Q. Sekitar pukul 02.00 WIB, Galuh nekad mendorong sepeda motor warna putih tersebut ke tempat kosnya.
“Saya minta tolong teman untuk mendorong, saya bilang ke teman kalau sepeda motor itu milik saya,” terang Galuh saat press release di Mapolresta Solo, Senin (29/1).
Setelah sampai di tempat kost, Galuh mengganti pelat nomor kendaraannya. Kemudian, dia juga membuatkan duplikat kunci ke ahli kunci dan membawa motor tersebut ke Sragen.
Galuh mengaku nekad mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Galuh merupakan salah satu TKI yang baru saja pulang dari Malaysia. Tetapi, pelaku mempunyai hutang di agen penyaluran mencapai Rp 100 juta.
Jajaran Polres berhasil menangkap tersangka pada tanggal 25 Januari di Karangmalang Sragen. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3a KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (Ol)