Serah terima dari BP3TKI Lampung kepada suami almarhumah. Sumber BNP2TKI.
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung memfasilitasi pemulangan jenazah TKI Malaysia ke Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Lampung serta perwakilan cabang PPTKIS yang memberangkatkan TKI.
Perwakilan BP3TKI Lampung telah menyerahterimakan jenazah TKI Kosilawati (38) kepada saudara Fartoni selaku suami almarhumah di rumah duka, Kampung Karang Jaya Kel. Karang Maritim, Kec. Panjang Kota Bandar Lampung Senin, 28/5/2017 pada pukul 19.15 WIB.
Sesuai dengan surat keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, Kosilawati (Nomor Paspor AT 458553) meninggal dunia pada Kamis (25/04) pukul 13.30, disebabkan karena Massive Subarachnoid Haemorrhage.
Sebelumnya, Minggu (21/05) saat sedang bekerja Kosilawati terjatuh dikamar mandi dan didapati tidak sadarkan diri. Melihat hal tersebut, majikan langsung memanggil ambulance untuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Kebangsaan Malaysia sampai Kosilawati dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan diotaknya pada Kamis (25/04).
Almarhumah berangkat secara prosedural sejak 2015 melalui PT. Bidar Putra Sukses dan akan berakhir kontraknya pada Agustus 2017.
Kasubbag Tata Usaha BP3TKI Lampung, Kaswarudin, mewakili Kepala BP3TKI Lampung menyampaikan pernyataan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya bagi keluarga yang ditinggalkan ketika memberikan santunan kepada ahli waris.
Mengenai haknya sebagai TKI, BP3TKI Lampung akan terus mengawal pencairan asuransi TKI kepada ahli waris, adapun jumlah santunan dengan risiko meninggal dunia sesuai peraturan sebesar Rp. 80 Juta, yang terdiri dari santunan Rp. 75 juta ditambah santunan pemakaman Rp. 5 juta.
Adapun kewajiban majikan Yoong Seow Pong, telah menyelesaikan kewajibannya membayar sisa gaji kepada ahli waris. (Ol)