Foto diambil dari Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia.
Erwiana Sulistyaningsih, mantan korban pekerja rumah tangga Indonesia yang mengalami kasus penganiayaan yang heboh beberapa tahun lalu di tangan majikannya di Hong Kong, kini telah lulus dari universitas.
Erwiana memperoleh gelar sarjana ekonomi dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta di Indonesia. Pemberitaan yang dilaporkan dari web berita HK01.com melaporkan bahwa Erwiana sangat senang lulus dari universitas tersebut sebagai sarjana.
Foto kelulusan Erwiana dipajang di Facebook dan telah diposting pada hari Senin lalu. Dia mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME dan menyatakan terima kasih atas dukungan keluarga dan teman-temannya yang membantunya melewati masa-masa sulit. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para guru dan staf di universitas yang memberi bimbingan selama studinya.
Erwiana secara khusus berterima kasih kepada kelompok pekerja migran untuk dukungan mereka saat ia berada dalam kesulitan. Dia mengatakan dia berharap dapat bekerja bersama mereka di masa depan untuk memperjuangkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga.
Erwiana bekerja untuk majikan wanitanya, Law Wan-tung di sebuah apartemen di Tsueng Kwan O, New Territories pada Mei 2013 hingga Januari 2014.
Dia menderita luka fisik dan psikologis yang disebabkan oleh majikannya yang memukulinya dengan berbagai barang rumah tangga. Dia diberi makanan yang tidak sepantasnya, gaji dipotong dan hanya diperbolehkan tidur empat jam sehari selama delapan bulan.
Dalam satu insiden, Erwiana mengatakan dia ditelanjangi, ditutupi dengan air dan harus berdiri di depan kipas angin di kamar mandi di tengah musim dingin.
Erwiana mengatakan ia takut melapor karena ancaman majikan akan menyakiti orang tuanya di Indonesia jika dia memberitahu siapa pun tentang apa yang terjadi padanya.
Kasus ini terungkap ketika Law meninggalkannya di Bandara Internasional Hong Kong dengan tiket untuk terbang kembali ke Indonesia. Namun, foto-foto Erwiana yang babak belur, disebarkan secara online, menyebabkan kemarahan yang meluas.
Aparat penegak hukum kemudian menangkap dan memenjarakan majikannya selama enam tahun pada tahun 2015.
Setelah Erwiana mengajukan gugatan perdata pada tahun 2014, ia harus menunggu tiga tahun untuk vonis dijatuhkan. Pengadilan memberi ganti rugi kompensasi sebesar HK $ 810.000 (US $ 103.522). Baca berita kasus Erwiana sebelumnya di sini. http://indosuara.com/is-news/berita-indonesia/erwiana-mantan-tki-hong-kong-menangkan-gugatan-15-m-pada-majikan-yang-menganiayanya/