Foto: sosialisasi BPJS di Jawa Tengah sumber Kompas.com.
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BNP2TKI melakukan sosialisasi tentang program dan manfaat perlindungan bagi TKI kepada para Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di seluruh Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung di Hotel Wujil Ungaran, Rabu (23/8/2017).
Mulai Agustus 2017, segala bentuk risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh TKI selama bekerja di luar negeri akan ditanggung oleh negara, melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, seluruh calon TKI baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan ataupun perseorangan wajib ikut dalam program Jaminan Kecelakan Kerja (JKN) dan Jaminan Kematian (JKm).
Sejumlah manfaat dan perlindungan kepada TKI, kata Ilyas, antara lain perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja sebelum dan sesudah masa penempatan.
Apabila TKI mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan juga akan mendapatkan santunan cacat, baik cacat fungsi, cacat sebagian fungsi, dan juga cacat total tetap serta biaya transportasi maksimal Rp 2,5 juta apabila timbul biaya pengangkutan pada saat mengalami kecelakaan kerja.
Apabila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar Rp 85 juta, dan satu anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja. Beasiswa ini juga berlaku bagi satu anak TKI yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan apabila TKI mengalami kematian akibat bukan karena kecelakaan kerja, baik pada masa sebelum dan sesudah penempatan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 24 juta.
Sementara TKI peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK.
Untuk mendapatkan fasilitas asuransi itu, calon TKI bisa mendaftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau website BPJS Ketenagakerjaan di tki.bpjsktenagakerjaan.go.id.
Masa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah 31 bulan. Lima bulan sebelum penempatan, 24 bulan di negara penempatan ditambah 1 bulan kepulangan ditambah paling lama satu bulan setelah mereka berada kembali ke Indonesia. Calon TKI membayar iuran selama 31 bulan sebesar Rp 370.000.
Agusti berharap, selain Jaminan Kecelakan Kerja (JKN) dan Jaminan Kematian (JKm), para TKI juga tertarik untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, selama ini yang ia ketahui, para TKI kesulitan dalam mengelola keuangan untuk persiapan apabila mereka pensiun. (Ol)