Foto: ilustrasi TKI. Sumber solopos.com
Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas perkara dugaan perdagangan orang atau penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, dengan terdakwa Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (25/6/2018) batal digelar.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Pudjiastuti Handayani itu ditunda karena ada saudara salah seorang hakim anggota yang meninggal dunia. Demikian keterangan Humas PN Semarang, M. Sainal, di PN Semarang, Senin (25/6/2018) siang.
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan vonis ini merupakan yang kali kedua terjadi. Penundaan sebelumnya terjadi pada Rabu (6/6/2018) lalu karena ketua majelis hakim tengah menjalani tugas ke Sumatra.
Dalam kasus perdagangan orang ini, Windi Hiqma Ardani dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dituntut hukum penjara 6 tahun serta biaya ganti rugi kepada korban Rp1.176.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 4 juncto Pasal 48 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terdakwa dinyatakan bersalah karena diduga menipu ratusan TKI di Malaysia.
Sebelumnya, Windi menawarkan pekerjaan kepada para lulusan SMK di Jateng untuk bekerja sebagai TKI. Jadi operator produksi di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia dengan gaji RM900 sampai RM1000. Namun setibanya di Malaysia, para TKI tidak dipekerjakan di PT Kiss, melainkan di PT Maxim.
Upah yang dijanjikan oleh PT Sofia kepada para korban tidak sesuai. Di Malaysia, para TKI itu bahkan menerima potongan gaji, seperti untuk membayar kamar RM50, makan RM200 per bulan, pajak RM104 per bulan, dan membayar iuran ke PT Sofia Rp300 per bulan.
Para TKI asal Jateng itu juga ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena dianggap ilegal. Para TKI ditahan selama 21 hari kemudian dideportasi ke Indonesia.
Atas hal itu, para korban pun mengalami kerugian hingga menuntut terdakwa. PT Sofia juga diduga telah memanipulasi dokumen para TKI tersebut. (Ol)