Foto: Jumanti binti Bejo Bin Nur Hadi alias Qibtiyah Jumanah di KBRI Riyadh. Sumber : KBRI Riyadh, Arab Saudi. Foto diambil dari TEMPO.CO.
TKI hilang selama 28 tahun, Jumanti binti Bejo Bin Nur Hadi alias Qibtiyah Jumanah, belum bisa kembali pulang ke kampung halamannya di Bondowoso, Jawa Timur.
Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, pihak KBRI Riyadh, Arab Saudi, belum bisa memastikan jadwal kepulangan Jumanti karena pengurusan dokumen belum rampung.
Jumanti bekerja sebagai asisten rumah tangga di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi, dan putus kontak dengan keluarganya selama 28 tahun. Jumanti sudah lupa Bahasa Indonesia dan fasih bahasa Arab serta bahasa Jawa.
Jumanti masuk ke Arab Saudi sejak 1990 sebagai TKI. Semenjak itu pula, Jumanti yang memiliki empat orang anak di Indonesia, hilang kabar dan tak pernah kembali ke Indonesia.
Selain membantu proses kepulangan Jumanti, KBRI Arab Saudi, juga sedang menuntut pembayaran gaji Jumanti, yang masih menggantung. Proses penuntutan hak-hak Jumanti ini cukup rumit karena Jumanti bukan hanya bekerja untuk 1 majikan, tetapi ‘dipinjamkan’ pada anggota keluarga majikan yang lain.
Tidak menutup kemungkinan untuk memulangkan Jumanti lebih dahulu ke tanah air dan gajinya akan disusulkan. Adapun total gaji Jumanti yang harus dipenuhi majikan, masih dihitung oleh KBRI Riyadh.
Saat ini, Jumanti berada di penampungan KBRI Riyadh setelah diselamatkan dari rumah majikannya pada 18 April 2018. (Ol)