Foto diambil dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran.
Aparat Polsek Sambit-Ponorogo menahan Anang Sutrimo, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, lantaran menipu beberapa calon TKI asal Ponorogo hingga kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Keterangan dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin ( 5/6/2017) sebagaimana diberitakan Kompas.com Anang ditahan setelah ada laporan penipuan dengan berkedok janji memberangkatkan sejumlah warga Ponorogo menjadi tenaga kerja ke luar negeri dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Jumat (2/6/2017). Padahal warga sudah membayar sesuai permintaan tersangka tetapi tidak diberangkatkan ke luar negeri.
Sudarmanto, mengatakan kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri ini berawal dari laporan seorang pria bernama Gufron (34), warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, ke Polsek Sambit. Kepada polisi, Gufron mengaku sudah membayar uang Rp 14,4 juta kepada Anang namun tidak kunjung diberangkatkan kerja ke Singapura. Gufron tertarik dengan tawaran Anang lantaran diiming-imingi mendapatkan gaji Rp 15 juta bila mau bekerja di Singapura.
Waswas dengan janji tersangka, Gufron mencari informasi tentang kiprah Anang Sutrimo hingga ke Tulungagung. Saat berada di Tulungagung, Gufron kaget ternyata banyak warga yang mencari dan memiliki urusan dengan Anang. Gufron juga mendapat informasi sejumlah orang di wilayah Sambit tidak berangkat ke luar negeri setelah membayar sejumlah uang kepada Anang.
Hasil penyidikan polisi menyebutkan tersangka Anang tak hanya menipu dengan modus memberangkatkan warga bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi. Dia juga menipu dua kepala desa dengan modus pinjam uang karena ia memiliki tabungan Rp 1 miliar. Kepala Desa yang menjadi korban Kades Bangsalan, Kecamatan Sambit, dengan kerugian Rp 10 juta, dan Kades Sambit, dengan total kerugian Rp 55 juta. (ol)