Foto diambil dari BNP2TKI.
Kurangnya lapangan pekerjaan di daerah menjadikan bekerja ke luar negeri menjadi salah satu jalan keluar terhadap pemasalahan tidak terserapnya lulusan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK). Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang, Harris Nainggolan, pada siswa-siswi SMK Teknologi Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Selasa (11/04/2017). Banyak lulusan SMK di daerah yang tidak bekerja karena kurangnya lapangan kerja. Bekerja ke luar negeri bisa menjadi solusi.
Peluang kerja di daerah semakin sedikit, sedangkan lulusan SMK setiap tahunnya ada. Maka dari itu, kesempatan untuk bekerja ke luar negeri perlu diraih. Namun bekerja ke luar negeri memang tidak mudah. Karena itu diperlukan syarat dan tips supaya bisa bekerja dengan baik.
Salah satu negera tujuan penempatan bekerja ke luar negeri favorit adalah negara Korea. Indonesia dan Korea telah mengadakan MOU pada 13 Juli 2004 tentang penempatan TKI ke Korea di bawah Employment Permit System (ESP) yaitu sistem perekrutan dan penempatan tenaga kerja migran secara legal yang dibangun Pemerintah Republik Korea guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan di Korea.
Perekrutan bekerja ke negera Korea dilakukan melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang memiliki perwakilan di daerah. Untuk daerah Sumatera Barat yakni di BP3TKI Padang, yang berkantor di Jalan Rasuna Said No 91. Harris menegaskan jika ada perekrutan untuk bekerja ke Korea tidak melalui BNP2TKI atau BP3TKI, itu perlu dikaji kembali.
Proses perekrutan bekerja ke Korea terbagi atas dua macam, yakni Regular System yaitu proses penempatan yang dilakukan melalui Ujian Paper Best Test (EPS-TOPIK) dan Ujian Berbasis Komputer (EPS-TOPIK CBT) khusus untuk sektor Perikanan. Kedua, Re-Entry System yaitu proses penempatan kembali yang dilakukan dengan Ujian Khusus Berbasis Komputer (Special EPS-TOPIK CBT) yang diperuntukan bagi Eks TKI Korea dan tidak illegal selama bekerja dan Sincerely Workers System yaitu proses penempatan kembali pada pengguna yang sama setelah bekerja minimal 4 tahun 10 bulan s.d 6 tahun berturut-turut tanpa melalui ujian PBT maupun CBT.
Adapun syarat bekerja ke Korea diantaranya berusia antara 18 tahun sampai dengan 39 tahun, pendidikan minimal SLTP, tidak sedang di cekal ke Luar Negeri, dan tidak pernah dihukum atau di penjara. Adapun tips bekerja ke Korea bakal sukses menurut Harris adalah jika calon TKI memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan juga menguasai bahasa asing, baik itu bahasa internasional seperti Bahasa Inggris, maupun bahasa negara penempatan seperti Bahasa Korea. (ol)