Foto ilustrasi diambil dari Netralitas
Angka pernikahan usia anak di Jawa Timur tergolong tinggi. Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur menyebutkan ada 3000 pasangan yang menikah di usia anak pada tahun 2015.
Kepala BKKBN Jatim Dwi Listywardhani mengatakan, faktor penyebab terjadinya pernikahan usia anak adalah tradisi, ekonomi maupun hamil di luar nikah.
Dua wilayah, yakni Kabupaten Malang dan Bondowoso hingga kini masih tercatat sebagai daerah tertinggi untuk pernikahan usia anak.
“Untuk bulan Januari – Juni 2016, ada 300 anak di dua daerah itu yang menikah,” ujar Dwi, Jumat (2/9/2016).
Meminimalkan jumlah pernikahan usia anak tidaklah mudah. Selain faktor orang tua, aturan yang tertuang dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga memperbolehkan perempuan menikah di usia 16 tahun dan pria di usia 19 tahun.
Dwi mengatakan program generasi berencana belum maksimal dilakukan, karena kewenangan BKKBN yang hanya sebatas pemberian pengetahuan maupun informasi saja.
Dwi berharap orang tua bisa lebih maksimal dalam mendampingi anak. Orang tua juga harus lebih berinovasi dalam menghadapi gaya hidup anak muda saat ini.
“Peran orang tua sangat penting, terutama dalam hal komunikasi,” pungkasnya. (yw)