Foto: petugas P4TKI Batam Bantu cairkan asuransi jiwa ahli waris PMI sumber BNP2TKI
Selasa (16/10/2018), BP3TKI Tanjungpinang melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Batam membantu ahli waris atau istri PMI mencairkan claim dana santunan asuransi jiwa suaminya sebesar 84 juta rupiah yang meninggal di Malaysia pada tahun 2014. Proses pencairan dana asuransi ini dilakukan pada Senin (15/10) di Bank Negara Indonesia (BNI) pusat Kota Batam.
Pada Senin (15/10) pagi, P4TKI Batam mendapat kiriman paket dokumen dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Dalam paket dokumen itu berisi surat dan cek untuk mencairkan dana santunan asuransi jiwa PMIatas nama Tobrani. Hari itu juga ahli waris atau istri PMI langsung disuruh datang ke kantor P4TKI Batam untuk mengisi data dan dilanjutkan menuju bank untuk mencairkan dana santunan asuransi jiwa tersebut.
Menurut istri PMI ini, suaminya meninggal di Malaysia karena sakit paru-paru yang disebabkan debu kayu karena PMI ini bekerja di perusahaan pallet kayu. Oleh karena itu PMI ini sering menghirup debu kayu yang berakibat fatal pada paru-parunya. Mungkin dalam bekerja sehari-hari PMI ini jarang menggunakan masker. Almarhum Tobrani meninggal tahun 2014 dan baru diurus claim asuransi jiwanya pada tahun 2017. Selama 3 tahun tersebut keluarga tidak mengerti bagaimana cara untuk klaim asuransi jiwa.
Setelah tahun 2017 diurus semua berkas-berkas untuk klaim asuransi jiwa, baru Senin kemarin cek untuk klaim dana santunan asuransi jiwanya diterima dari KBRI Kuala Lumpur.
Pada hari itu juga langsung diurus ke bank bersama ahli waris dan dana santunan asuransi jiwa langsung cair. Inilah salah satu keuntungan menjadi PMI resmi yang bekerja di luar negeri. PMI resmi itu berangkat dilindungi oleh asuransi. Jadi jika PMI meninggal dunia di lokasi kerja, keluarga PMI akan mendapatkan dana santunan dari pihak asuransi. Berbeda dengan PMI ilegal, kalau mereka meninggal keluarga yang ditinggalkan tidak akan mendapat dana santunan. (0l)