Foto: TETO keluarkan travel warning ke Taiwan sumber BNP2TKI
Taipei Economic and Trade Office (TETO) mengeluarkan peringatan tentang wabah virus flu babi afrika yang telah melanda hampir di sebagian wilayah Taiwan. Hingga saat ini tidak ada vaksin atau obat yang bisa menyembuhkan virus flu tersebut maka Pemerintah Taiwan menetapkan siaga satu untuk penanggulangan wabah dari virus flu babi.
Sehubungan dengan mewabahnya virus flu babi afrika, diharapkan bagi setiap pendatang tidak terkecuali Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang berlibur atau bekerja diharapkan tidak membawa produk hewan atau daging olahan dan tumbuhan ke Taiwan, tidak membeli segala produk daging di internet dari luar negeri, tidak mendatangkan makanan hewan atau produk pertanian dari luar negeri, dilarang membeli atau membawa daging ternak, hewan selundupan dan hasil produksi lainnya yang berasal dari luar negeri.
Terhitung mulai tanggal 25 Januari 2019, setiap orang asing atau pendatang yang melanggar peraturan tersebut dengan membawa masuk produk tersebut, maka akan dikenakan sangsi denda minimal sebesar 200.000 NTD (sekitar Rp. 94.000.000) atau sangsi denda tertinggi sebesar 1.000.000 NTD (sekitar Rp. 470.000.000) dan tidak diperbolehkan untuk masuk ke Taiwan apabila tidak melunasi saat itu.
Untuk itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Taipei Economic and Trade Office (TETO) melalui Bureau of Animal and Plant Health Inspection and Quarantine Council of Agriculture, Executive Yuan (Biro Kesehatan Hewan dan Tumbuhan, Inspeksi dan Karantina Pertanian, Dewan Eksekutif Yuan) menghimbau kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan masyarakat luas terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta keluarganya agar dapat mematuhi segala bentuk peraturan dan larangannya yang telah dibuat Taiwan, untuk menghindari terkena sanksi denda yang berat atau tidak dapat masuk ke Taiwan, yang mana bisa merugikan diri sendiri ataupun keluarga. (Ol)