Foto diambil dari BNP2TKI.
Rabu (26/04/2017) BP3TKI Tanjung Pinang menginformasikan pada Senin (20/02/2017) mendapat laporan dari Polres Tanjung Pinang bahwa ada 4 TKI ilegal asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digagalkan keberangkatannya. Empat orang TKI tersebut terdiri atas tiga orang pria dan seorang wanita.
Kasubbag Tata Usaha BP3TKI Tanjung Pinang, Yohanis A Selan, menuturkan pemulangan TKI ilegal ke daerah akan segera dilaksanakan asal dilakukan melalui koordinasi dengan BP3TKI daerah asal TKI terkait, dalam hal ini BP3TKI Kupang.
BP3TKI Tanjung Pinang pun meminta perwakilan dari BP3TKI Kupang untuk datang langsung menjemput TKI ke Tanjung Pinang dan mengawal pemulangan korban sampai ke Belu, NTT pada Senin (24/04/2017).
Didampingi oleh petugas penempatan BP3TKI Kupang, Sefrianus, empat TKI yang mengaku warga kabupaten Belu, Provinsi NTT pun dipulangkan ke daerah masing-masing. Empat TKI itu didatangkan ke Kepulauan Riau, masuk melalui Tanjung Pinang, Bintan.
Yohanis menambahkan saat ini kasus masih dalam pemeriksaan Kepolisian. Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban mengenai saudara mereka yang telah ditipu dan dijanjikan bekerja di Malaysia oleh TY, tekong penyalur TKI ilegal. Keluarga melapor ke Polda NTT untuk kemudian Polda NTT berkoordinasi dengan Polda Kepri hingga keberangkatannya bisa dicegah. (ol)