Foto diambil dari Detik.
Akhir zaman memang di ambang pintu, hal tersebut dibuktikan dengan adanya munculnya nabi-nabi palsu yang menista agama. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Abdul Muhjib kepada warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia diduga mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan membayar mahar senilai Rp 2 juta. Selain itu, ia juga mengharuskan para pengikutnya untuk mengubah kalimat syahadat Islam dengan menggantinya seperti ini, “’Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah’ (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).”
Sebenarnya hal tersebut sudah lama dilakukan dan pihak MUI sudah melakukan kontrak perjanjian pertobatan kepada Abdul Muhjib pada Januari tahun 2015 lalu. Namun akhir-akhir ini warga diresahkan lagi dengan aksi kesesatannya. Pada tanggal 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Perjanjian pun dilanggar.
Nabi palsu Abdul Muhjib yang mengiming-imingi warga Karawang dengan mahar masuk surga seharga Rp 2 juta ini sempat diamankan polisi. Namun, ia kemudian dilepaskan dan dipulangkan ke padepokan asalnya di Subang, Jawa Barat. Wakapolres Karawang Kompol Eko Prasetyo mengatakan, bahwa tak ada barang lain yang disita saat mengamankan Muhjib pada Kamis (4/8) kemarin. Pihak kepolisian hanya menemukan topi saja.
Seperti yang dilaporkan Detik, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan pelanggaran pidana penistaan agama dan dugaan penipuan. Untuk sementara Muhjib dibiarkan kembali ke padepokannya di Subang. Namun ia akan dipanggil sewaktu-waktu jika ada keterangan yang diperlukan.