Pasca berlakunya perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi TKI, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya terus berupaya mencari solusi untuk perlindungan TKI yang sebelumnya tercover di asuransi konsorsium (Jasindo, Astindo dan Mitra TKI).
Sebelumnya ada 13 jenis resiko yang ditanggung dalam asuransi konsorsium, sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan hanya dicover 6 jenis resiko saja.
Koordinator Perlindungan LP3TKI Surabaya, Agung Pambudi mengatakan, dengan berlakunya BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya sedikit kelimpungan apabila terjadi permasalahan seperti resiko gagal berangkat, resiko penempatan bukan karena kesalahan TKI dan resiko upah tidak dibayar.
“Di setiap permasalahan TKI, kami memang harus cari solusi, tapi hingga kini belum ada solusi terbaik,” ujar Agung, Jumat (25/8/2017).
Agung menjelaskan, 6 item BPJS Ketenagakerjaan soal perlindungan TKI adalah resiko meninggal dunia, resiko hilangnya akal budi TKI, resiko sakit, resiko PHK serta resiko kekerasan seksual, tindakan fisik dan pelecehan seksual. Sedangkan tujuh perlindungan dari asuransi konsorsium yang tidak tercover di BPJS Ketenagakerjaan adalah resiko pemulangan TKI, resiko gagal berangkat, resiko penempatan bukan karena salah TKI, resiko atas pihak lain selama masa perjalanan pulang ke daerah asal dan resiko upah tidak dibayar.
“Sekarang kita juga bisa menarik kesimpulan, agar bisa bicara dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan resiko yang tidak tercantum,” kata Agung.
Soal TKI yang menggunakan asuransi dari konsorsium, Agung menjamin tidak ada masalah selama TKI yang bersangkutan masih dalam masa asuransi. Ia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi, agar tidak menimbulkan kebingungan di semua stakeholder yang terlibat dalam perlindungan TKI.
Sebagai solusi sementara, saat ini LP3TKI Surabaya memberikan bantuan transportasi kepada TKI bermasalah hingga ke kampung halaman.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, per 1 Agustus BPJS Ketenagakerjaan telah diberlakukan untuk TKI. Skema layanan yang diberikan BPJS TK khusus untuk buruh migran ada tiga program di antaranya, Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan teraKhir akan dibuka optional dimana mereka bisa mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT). Skema ini menurutnya akan berlaku bagi TKI yang akan berangkat. Namun untuk TKI yang sudah bekerja masih akan dilayani oleh asuransi konsorsium sebelumnya. (yw)