Foto: Menaker RI dan Menteri Arab Saudi dokumentasi Menaker sumber berita detik.com
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) atau SPSK Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi, Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi.
Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.
Bagi Pemerintah Indonesia, kerja sama bilateral bukanlah hal yang mudah. Banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi seperti kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi, ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik.
Pemerintah Indonesia berharap kerja sama bilateral ini benar-benar meningkatkan mekanisme penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kerja sama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu (Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yakni Damam, Qobar, Dahran) dan jabatan tertentu (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, dan housekeeper).
Setidaknya, ada 21 point penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran. Poin baru tersebut antara lain proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini mempermudah PMI dan Pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.
Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan sehingga pembayaran gaji dapat diawasi. Bahkan keterlambatan pembayaran pun bisa segera terdeteksi.
Kedua negara juga sepakat untuk membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk terdapat call center khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan dengan Bahasa Indonesia. PMI juga mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.
Hanif juga menjelaskan SPSK tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Sebaliknya, SPSK adalah kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke Timur Tengah.
“Pengiriman PMI juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik,” jelas Menaker Hanif.
Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi mengatakan pihaknya berharap uji coba kerja sama ini akan berjalan dengan baik.
Penandatangan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan tehnical arrangement oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Marulli A. Hasoloan dan Wakil Sekretaris Hubungan Internasional Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Abdulaziz al Amr. (Ol)