Penyerahan klaim asuransi kematian TKI Taiwan, Khamid Fauzi (30) beberapa waktu lalu. Foto diambil dari BNP2TKI.
Selama bulan Oktober, klaim asuransi tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Jawa Timur mencapai 11 orang. Klaim tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Kepala Tata Usaha Loka Penempatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya, Ma’rub mengatakan, dari 11 klaim asuransi, 8 melalui Mitra TKI dan 3 dari Jasindo.
Hingga saat ini, klaim asuransi tersebut secara keseluruhan masih dalam proses pencairan.
“Secara keseluruhan, semuanya masih dalam proses pencairan,” ujar Ma’rub, Senin (7/11/2016).
TKI yang sedang proses pencairan asuransi ini berasal dari Kabupaten Jember, Lumajang, Banyuwangi, Ngawi, Bojonegoro, Nganjuk dan kota Surabaya.
Selain itu ada juga TKI dari Lombok dan Jogjakarta yang berangkat dari PPTKIS yang berada di Jawa Timur.
Ma’rub berharap konsorsium asuransi segera merealisasikan klaim asuransi bagi TKI.
“Klaim asuransi adalah hak TKI, kami berharap proses berlangsung lancar,” cetus Ma’rub. (yw)